Kota Gorontalo, Kominfotik – Gubernur Gorontalo Rusli Habibie didampingi Kaban Keuangan Provinsi Gorontalo Danial Ibrahim dan Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Provinsi Gorontalo Iswanta menghadiri puncak peringatan hari antikorupsi sedunia tahun 2021 secara virtual yang berlangsung dari Gedung Juang KPK, Jakarta, Kamis (9/12/2021).
Dalam pidatonya Presiden RI Joko Widodo menyampaikan bahwa tindak pidana korupsi merupakan extraordinary crime yang mempunyai dampak luar biasa sehingga harus ditangani secara luar biasa pula. Meskipun beberapa kasus besar korupsi telah berhasil ditangani dengan serius, bukan berarti aparat penegak hukum termasuk KPK bisa berpuas diri.
Di sisi lain, penilaian masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi dinilai belum baik. Hal ini berdasarkan sebuah survei nasional pada November 2021 menempatkan pemberantasan korupsi sebagai permasalahan kedua yang mendesak untuk diselesaikan dengan capaian 15,2 persen. Menurutnya, jika permasalahan penciptaan lapangan kerja pada urutan pertama dan harga kebutuhan pokok pada urutan ketiga merupakan satu kesatuan dengan permasalahan tindak korupsi, maka korupsi merupakan pangkal dari permasalahan yang lain.
“Melihat fakta – fakta tersebut membutuhkan cara – cara yang extraordinary, metode pemberantasan korupsi harus kita perbaiki dan sempurnakan. Penindakan jangan hanya menyasar peristiwa hukum yang timbul di permukaan,” tegas Jokowi.
Untuk itu, Jokowi menegaskan upaya yang diperlukan dalam tindak pidana korupsi ini agar lebih fundamental, mendasar, dan komprehensif. Pendindakan harus dilakukan secara tegas dan tidak pandang bulu, tidak hanya memberikan efek jera dan paling penting untuk menyelamatkan dan mengembalikan kerugin negara serta memitigasi pencegahan korupsi sejak dini.
“Pemberantasan korupsi tidak boleh terus – terusan identik dengan penangkapan tapi harus mengobati akar masalah. Pencegahan merupakan langkah yang fundamental dan kalau korupsi berhasil kita cegah maka kepentingan rakyat terselamatkan,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Jokowi mendorong KPK dan Kejaksaan Agung semaksimal mungkin menerapkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk memastikan sanksi pidana dengan tegas dan memulihkan kerugian keuangan negara. Ia menerangkan bahwa saat ini Indonesia juga sudah memiliki beberapa kerja sama Internasional untuk bantuan hukum timbal balik yang telah disepakati dengan Negara Swiss dan Rusia yang siap membantu dalam penelusuran, pembekuan, penyitaan, dan perampasan aset hasil tindak pidana di luar negeri.
Pewarta : Mila
Editor : Isam