KOTA GORONTALO, Kominfotik – Pemerintah Provinsi Gorontalo berkomitmen untuk melakukan pencegahan sejak dini terjadinya tindak korupsi. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan dilaksanakannya beberapa instrumen pencegahan korupsi yang direkomendasikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
“Beberapa instrumen pencegahan korupsi yang sudah dilaksanakan Pemprov Gorontalo di antaranya pembentukan unit pengendalian gratifikasi serta pelaporan LHKPN dan LHKASN,” ungkap Wakil Gubernur Gorontalo H. Idris Rahim dalam sambutannya pada kegiatan bimbingan teknis antikorupsi bagi penyelenggara dan pemilih pemilu di Hotel Aston, Kota Gorontalo, Rabu (27/10/2021).
Idris menjelaskan, Pemprov Gorontalo telah membuat peta titik rawan gratifikasi pada beberapa jenis kegiatan. Peta ini memetakan potensi gratifikasi, faktor penyebabnya, serta pihak-pihak yang terkait.
“Untuk pelaporan LHKPN dan LHKASN, Pemprov Gorontalo pada tahun 2020 meraih prestasi sebagai provinsi terbaik dengan tingkat kepatuhan 100 persen baik eksekutif maupun legislatif,” kata Wagub.
Idris menambahkan, Pemprov Gorontalo juga membuat saluran Whistel Blower Sistem (WBS). WBS merupakan mekanisme penyampaian pengaduan tindak pidana tertentu yang telah terjadi atau akan terjadi yang melibatkan pegawai atau orang lain yang dilakukan dalam organisasi tempatnya bekerja.
“Namun instrumen apapun yang kita buat tanpa adanya komitmen yang kuat, tak akan ada gunanya. Oleh karena itu atas nama Pemprov Gorontalo saya mengucapkan terima kasih kepada KPK yang menggelar bimtek antikorupsi yang tujuannya untuk meningkatkan integritas kita semua,” tandas Idris.
Pewarta : Haris