Komisioner KPI Sosialisasikan Penghentian TV Analog di Gorontalo

Komisioner KPI Pusat Mohammad Reza (kanan), menyampaikan penghentian siaran TV analog di Provinsi Gorontalo yang akan diberlakukan pada Maret 2022 kepada Wagub Gorontalo H. Idris Rahim di ruang kerja Wagub di Gubernuran Gorontalo, Senin (26/7/2021). (Foto : Haris)

KOTA GORONTALO, Kominfo – Masyarakat Provinsi Gorontalo yang saat ini menikmati siaran televisi (TV) melalui antena pemancar atau dikenal dengan TV analog, harus bersiap untuk beralih ke TB digital. Terhitung mulai bulan Maret 2022, seluruh siaran TV analog di Gorontalo akan dihentikan dan dialihkan ke TV digital.

“Analog switch off atau penghentian siaran analog di Gorontalo akan berlaku pada Maret 2022. Bersama pemerintah daerah kita harus menyosialisasikannya karena jangan sampai masyarakat Gorontalo yang menonton pakai antena biasa, tiba-tiba kaget karena TVnya sudah tidak ada siaran lagi,” ungkap Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Mohammad Reza usai bertemu dengan Wakil Gubernur Gorontalo H. Idris Rahim di Gubernuran Gorontalo, Senin (26/7/2021).

Reza menuturkan, di Gorontalo saat ini ada 13 TV analog dengan tiga penyelenggara Mux yang telah tersedia, terdiri dari LPP TVRI dan dua TV swasta. Dijelaskannya, penghentian siaran analog memungkinkan akan ada penyelenggara siaran atau TV baru, serta konten-konten yang lebih baik pada TV digital.

“13 TV yang ada di Gorontalo itu bisa diterima di digital, dan bisa jadi akan ketambahan beberapa lembaga penyiaran karena kapasitas Mux pemancaran ada 30 siaran,” jelas Reza.

Menanggapi hal itu Wagub Idris Rahim meminta kepada instansi terkait untuk mempersiapkan sedini mungkin pengalihan TV analog ke digital. Idris juga menginstruksikan untuk segera menyosialisasikannya kepada masyarakat.

“Sesuai informasi dari komisoner KPI, pengalihan TV analog ke digital ini membutuhkan beberapa peralatan. Nantinya ini akan kita bahas lebih lanjut dengan seluruh instansi terkait,” kata Wagub Idris yang pada kesempatan itu didampingi oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik, Masran Rauf dan Kepala Biro Hukum Ridwan Hemeto.

Tahap pertama penghentian siaran TV analog di Indonesia akan dimulai pada 17 Agustus 2021 untuk enam wilayah yang antara lain meliputi Aceh, Kepulauan Riau, Banten, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara. Ditargetkan pada 2 November 2022 seluruh wilayah Indonesia telah bermigrasi ke siaran TV digital yang kualitasnya lebih bersih, jernih dan canggih, serta disiarkan secara terestrial atau gratis.

Pewarta : Haris

Bagikan Berita

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp

ARSIP BERITA

KATEGORI