Dishub Sosialisasikan Larangan Mudik ke Pengusaha Angkutan Darat

Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Gorontalo saat mensosialisasikan penutupan jalur perbatasan darat pada masa peniadaan mudik tanggal 6-17 Mei 2021 nanti, kepada organisasi angkutan darat (organda). Mereka terdiri dari pengusaha angkutan kota antar provinsi (AKAP) dan pengusaha angkutan sewa umum (PO dan rental). (foto : Dishub)

Kota Gorontalo, Kominfo – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Gorontalo mensosialisasikan penutupan jalur perbatasan darat pada masa peniadaan mudik tanggal 6-17 Mei 2021 nanti. Sosialisasi yang berlangsung di Terminal Tipe A Dungingi itu bekerjasama dengan Biro Ops dan Ditlantas Polda Gorontalo, BPTD wilayah XXI, Dishub kabupaten/kota serta Jasaraharja.

Sosialisasi disampaikan kepada organisasi angkutan darat (organda). Mereka terdiri dari pengusaha angkutan kota antar provinsi (AKAP) dan pengusaha angkutan sewa umum (PO dan rental).

Kadishub Jamal Nganro menyampaikan berdasarkan SE Gugus Tugas Covid  19 no 13 tahun 2021 beserta Addendumnya dan PM No 13 tahun 2021, bahwa mulai tanggal 22 April s/d 5 Mei 2021 adalah pengetatan pada masa pra mudik. Sedangkan tanggal 18 s/d 24 Mei 2021  adalah pengetatan paska  mudik.

“Di mana dalam fase ini semua moda transportasi darat masih dapat beroperasi, tapi dengan ketentuan harus mengikuti protokol kesehatan. Nanti pada tanggal 6 s/d 17 Mei 2021 itu adalah masa peniadaan mudik. Semua sarana angkutan umum yang melayani antar Provinsi seperti AKAP dan ASUM (PO & Rental) dilarang beroperasi melayani mudik,” kata Jamal.

Jamal menambahkan, saat ini Pemprov Gorontalo telah membuat empat posko terpadu di perbatasan. Yakni di Atinggola, Tolinggula, Bone dan Popayato Barat. Dalam posko tersebut yang bertugas dari Kepolisian, TNI, perhubungan, tim medis & Satpol PP.

“Sesuai ketentuan bahwa yang dikecualikan hanya ASN, TNI/Polri yang melaksanakan tugas. Ada pula kendaraan layanan logistik, kenderaan yang membawah obat-obatan, ibu Hamil atau melahirkan, mengunjungi keluarga sakit atau ada duka. Selain dari pada itu maka pihak TNI/Polri akan memutar balik kendaraan yang tidak sesuai dengan ketentuan,” pungkasnya.

Pewarta : Echin
Editor : Isam

Bagikan Berita

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp

ARSIP BERITA

KATEGORI