Nelayan Penerima Bantuan Provinsi Wajib Ikut Asuransi

Gubernur Gorontalo Rusli Habibie memberikan sambutan saat kegiatan temu lapang dan pembinaan pelaku usaha perikanan di Desa Bilato Kecamatan Bilato Kabupaten Gorontalo, Kamis (3/12/2020). (Foto : Salman-Humas)

Kabupaten Gorontalo, Humas – Nelayan penerima bantuan dari Pemerintah Provinsi Gorontalo wajib menjadi peserta asuransi.

Syarat ini diberikan karena masih minimnya nelayan yang tertarik untuk mengikuti asuransi khusus nelayan.

” Saya sarankan kalian ikut asuransi ya, karena kalau kita tercatat sebagai peserta asuransi, itu hanya membayar 180 ribu rupiah setahun,” jelas Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, saat kegiatan temu lapang dan pembinaan pelaku usaha perikanan di Desa Bilato Kecamatan Bilato Kabupaten Gorontalo, Kamis (3/12/2020).

Ia menjelaskan asuransi ini sangat bermanfaat bagi para nelayan dan keluarganya jika terjadi kecelakaan saat bekerja, karena mampu menanggung hingga Rp200 juta.

“180 ribu itu murah. Itu kalau terjadi apa-apa pak, meninggal, itu 200 juta. Jadi bisa untuk yang ditinggalkan di rumah, anak-anak yang masih sekolah masih kuliah tidak sulit,” jelas Rusli.

Jika masuk sebagai peserta asuransi nelayan, premi di tahun pertama ditanggung oleh pihak Pemprov Gorontalo.

Gubernur Rusli meminta kepada Kadis Kelautan Perikanan baik provinsi maupun kabupaten untuk tidak sekedar sosialisasi tentang asuransi nelayan, tapi mensyaratkan semua nelayan penerima bantuan dari Pemprov Gorontalo untuk ikut asuransi.

Dalam kesempatan itu pula, gubernur dua periode kembali mengingatkan agar nelayan tidak menggunakan bom saat menangkap ikan, karena akan sangat merusak lingkungan termasuk terumbu karang. Ia meminta agar TNI Polri turut membantu dalam pengawasan tersebut.

Pewarta : Anie

Bagikan Berita

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp

ARSIP BERITA

KATEGORI