Arsip Gorontalo Naik Peringkat Jadi Kategori Baik

Wagub Gorontalo H. Idris Rahim (kiri) menerima penghargaan Pengawasan Kearsipan dari Arsip Nasional Republik Indonesia yang diserahkan oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada Rakornas Pengawasan Kearsipan di Hotel Sunan Surakarta, Jawa Tengah, Rabu (26/2/2020). (Foto : Istimewa)

SURAKARTA, Humas – Penyelenggaraan kearsipan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo memperoleh apresiasi dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Berdasarkan hasil pengawasan kearsipan tahun 2019 yang dilaksanakan ANRI, Kearsipan Provinsi Gorontalo memperoleh nilai 62,59 poin dengan kategori Baik.

Hasil tersebut menempatkan Provinsi Gorontalo pada peringkat ke-12 dari 34 provinsi, setelah pada tahun 2018 hanya berada pada peringkat ke-17 dengan kategori Cukup. Atas keberhasilan tersebut Pemprov Gorontalo menjadi salah satu dari 103 kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah yang menerima penghargaan dari ANRI yang diserahkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo, pada Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan Kearsipan di Hotel Sunan Surakarta, Jawa Tengah, Rabu (26/2/2020).

“Alhamdulillah kinerja kearsipan kita semakin baik dan berhasil meraih peringkat 12 nasional dengan kategori Baik,” ujar Wakil Gubernur Gorontalo H. Idris Rahim usai menerima penghargaan dari Menteri PANRB Tjahjo Kumolo.

Idris menuturkan, Pemprov Gorontalo melalui Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah (Arpusda) terus melakukan penataan penyelenggaran kearsipan, di antaranya melalui peningkatan sarana kearsipan dan kapasitas sumber daya aparatur. Ke depan Idris berharap, penyelenggaraan kearsipan di Provinsi Gorontalo terus ditingkatkan sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih luas kepada masyarakat.

“Seluruh pencipta arsip baik instansi pemerintah maupun lembaga penyelenggara kearsipan di Provinsi Gorontalo harus bersinergi dan terus melakukan penataan kearsipan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tutur Idris.

Sementara itu Kepala Dinas Arpusda Provinsi Gorontalo Sul Moito menjelaskan, pengawasan yang dilakukan oleh ANRI mencakup delapan aspek penyelenggaraan kearsipan yaitu ketaatan terhadap aturan perundang-undangan bidang kearsipan, program kearsipan, serta pengolahan arsip dengan potensi sekurang-kurangnya 10 tahun. Aspek lainnya yang dinilai menyangkut penyusutan arsip, pengelolaan arsip statis, sumber daya manusia kearsipan, kelembaga kearsipan, serta sarana dan prasarana kearsipan.

“Menyangkut sarana dan prasarana ini kita belum memiliki depo arsip. Ini yang menjadi tantangan untuk kita wujudkan bersama ke depan sehingga pengelolaan dan penyelenggaraan kearsipan di Provinsi Gorontalo semakin baik lagi,” pungkas Sul Moito.

Pewarta : Haris

Bagikan Berita

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp

ARSIP BERITA

KATEGORI