Wagub : Beri Efek Jera Bagi Perusak Ekosistem Laut

Wakil Gubernur Gorontalo H. Idris Rahim saat mengunjungi pelaku pemboman ikan di perairan Kwandang, Gorontalo Utara, yang diamankan di tahanan Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polda Gorontalo. Kunjungan ini dilakukan pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-69 Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polda Gorontalo, di Desa Bintalahe, Kecamatan Kabila Bone, Kabupaten Bone Bolango, Rabu (04/12/2019). (Foto : Fikri – Humas)

KAB, BONE BOLANGO, Humas – Wakil Gubernur Gorontalo H. Idris Rahim mendukung pemberian efek jera bagi oknum perusak ekosistem laut. Hal itu disampaikannya saat mengunjungi pelaku pemboman ikan di perairan Kwandang, Gorontalo Utara, yang diamankan di tahanan Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polda Gorontalo, di Desa Bintalahe, Kecamatan Kabila Bone, Kabupaten Bone Bolango, Rabu (04/12/2019).

“Kita harus menjaga keamanan laut dari pemboman. Tadi saya menjenguk tahanan dari Desa Ponelo, yang melakukan pemboman di perairan Kwandang, Gorontalo Utara. Oleh karenanya saya mengharapkan agar supaya ini memberikan efek jera kepada pelaku juga kepada masyarakat yang ada niatan mau melakukan hal-hal yang melawan hukum,” tegas Idris di sela-sela kunjungannya pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-69 Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polda Gorontalo.

Sanksi pidana bagi pelaku penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak (dynamite fishing) diatur dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dalam pasal 84 ayat (1) dengan ancaman hukuman pidana penjara enam tahun dan denda paling banyak Rp. 1.200.000.000. Serta ayat (2) sampai dengan ayat (4) dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan enda paling banyak Rp. 2.000.000.000.

Di tempat yang sama, Dirpolairud Gorontalo AKBP Heri Sulistya Budi Santosa mengungkapkan, kasus pemboman ikan ini sementara dalam proses pengumpulan barang bukti untuk selanjutnya dilakukan pelimpahan ke Kejaksaan.

“Ini kejadiannya dua minggu yang lalu, ada oknum yang mau instant tapi dengan cara yang salah, yang menyebabkan kerusakan ekosistem laut. Nah, kasus ini nanti kalau seluruh berkasnya sudah dinyatakan lengkap, kita langsung ke tahap dua. Tersangka dan barang buktinya kita limpahkan ke Kejaksaan,” ujar Heri.

Pada peringatan HUT ke-69 Direktorat Polairud Polda Gorontalo itu diserahkan Brevet Bhayangkara Bahari untuk Irwasda Polda Gorontalo Kombespol M. Syamsul Huda, atas jasa dan perhatiannya terhadap kelautan dan kemajuan organisasi kepolisian perairan. Diserahkan juga alat bantu dengar bagi PHL Dirpolairud, sembako bagi warga sekitar, serta hadiah untuk pemenang lomba renang dan dayung.

 

Pewarta : Gina

Editor : Haris

Bagikan Berita

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp

ARSIP BERITA

KATEGORI