Tim Gabungan Tertibkan Antrian BBM di SPBU

Gubernur Gorontalo Rusli Habibie (kanan) saat memeriksa sejumlah motor di SPBU Ulapato, Kecamatan Telaga, Kamis (21/11/2019). Motor tanpa surat-surat kendaraan ini diduga sering dijadikan kendaraan untuk mengisi premium bersubsidi secara berulang untuk dijual kembali pada pengecer. (Foto: Salman-Humas).

KABUPATEN GORONTALO, Humas – Tim gabungan dari Pemerintah Provinsi Gorontalo dibantu Direktorat Lalu Lintas Polda Gorontalo menertibkan antrian Bahan Bakar Minyak (BBM) di sejumlah SPBU di Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo, Kamis (21/11/2019). Penertiban dipimpin langsung oleh Gubernur Gorontalo Rusli Habibie.

Lokasi pertama yang menjadi percontohan yakni di SPBU Ulapato, Telaga. Di lokasi, polisi mengamankan sedikitnya lima unit sepeda motor dengan tangki mesin besar. Mereka diduga sering bolak balik SPBU untuk mengisi premium dan dijual lagi kepada pengecer di depot-depot.

Penertiban ini untuk merespon berbagai laporan masyarakat yang gerah dengan aksi sejumlah spekulan. Oknum warga sengaja memborong premium bersubsidi dalam jumlah besar secara berulang dan memicu antrian yang mengular di SPBU.

“Akhir-akhir ini banyak keluhan di masyarakat di seluruh Provinsi Gorontalo yang butuh BBM, mulai dari Bone Bolango sampai dengan Pohuwato. Penyebabnya antrian yang begitu panjang yang terinformasi banyak yang beli hanya diperdagangkan,” terang Rusli.

Rusli mengingatkan praktik spekulan premium untuk diecer kembali dilarang sebagaimana diatur dalam UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Pasal 53 poin a,b,c,d masing-masing menjelaskan setiap pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan niaga tanpa izin diberi hukuman penjara dan denda. Hukuman penjara bervariasi antara 3 (tiga) hingga 5 (lima) tahun dan denda antara Rp30 miliar hingga Rp50 miliar.

“Yang jelas kalian dilarang membeli untuk dijual kembali. Persoalan ini untuk kebutuhan makan pak gubernur? Mencari nafkah itu urusan lain. Kalian bisa cari makan yang halal tidak seperti ini. Nanti sama dengan penjual narkoba, sudah jelas-jelas dilarang masih dijual dengan alasan untuk cari nafkah,” kesalnya.

Praktik spekulan premium ini diduga sudah berlangsung lama. Modusnya beragam di antaranya dengan memarkir kendaraan bermotor di SPBU sejak malam untuk menunggu diisi keesokan hari. Bahkan, beberapa oknum sopir mikrolet angkutan kota, ada yang lebih memilih menjual kembali premium ke pengecer daripada menarik mobilnya untuk angkutan umum.

Penertiban antrian BBM akan berlangsung masif di seluruh SPBU di Provinsi Gorontalo. Pihak Polda Gorontalo disemua unit turut diterjunkan untuk melakukan penertiban. Polisi lalu lintas bertugas untuk memeriksa kelengkapan peralatan bermotor, sementara bidang reserse dan kriminal untuk memantau pidana pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan niaga BBM secara ilegal.

Pewarta: Isam

Bagikan Berita

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp

ARSIP BERITA

KATEGORI