Ranperda Miras di Gorontalo Diminta Mengikat Kabupaten/Kota

Gubernur Gorontalo Rusli Habibie (empat kiri) saat mengikuti Dialog Terbuka terkait Ranperda Pemberantasan Miras bertempat di Warkop Mekar, Kota Gorontalo, Minggu (3/11/2019). Berbagai pihak diundang untuk menerima masukan terkait agenda besar pemerintah menyusun regulasi pemberantasan miras di bumi “Serambi Medinah”. (Foto: Valen-Humas).

KOTA GORONTALO, Humas – Rencana revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemberantasan Miras di Gorontalo mendapat respon positif dari masyarakat. Mereka meminta agar Perda nanti yang mengatur soal miras dapat mengingat aparat kabupaten/kota hingga ke tingkat desa.

Hal tersebut sebagaimana terungkap dalam Dialog Terbuka yang digelar oleh Pemerintah Provinsi bertempat di Warkop Mekar, Kota Gorontalo, Minggu (3/11/2019). Dialog yang disiarkan melalui RRI dan Radio Suara Rakyat Hulondalo itu mengangkat tema “Pemberantasan Miras Ikhtiar Menjaga Serambi Madinah”.

“Memang setelah saya kaji dan pelajari, Perda No. 16 Tahun 2015 (tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol) banyak kelemahan-kelemahan. Hal paling utama adalah, bagaimana kita bisa mengikat dan merupakan perintah kepada kabupaten/kota,” ujar anggota DPRD Provinsi Gorontalo Adhan Dambea.

Mantan Wali Kota Gorontalo itu mencontohkan, dulu di Kota Gorontalo ada Perda Larangan Miras. Belakangan Perda itu diganti dengan Perda Pengawasan mengacu pada undang-undang yang ada.

Di sisi lain, data BPS tahun 2018 menyebut konsumsi miras di Gorontalo menempati peringkat empat secara nasional. Daerah yang dikenal dengan falsafah Adat Bersendikan Sara’ dan Sara’ Bersendikan Kitabullah itu hanya kalah dari Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur dan Bali.

“Pada saat Perda Larangan Miras saya buat, memang larangan. Apapun yang terjadi peranan kepala daerah sangat penting. Tidak boleh hanya perintah Satpol, tidak boleh hanya perintah Kesbang tetapi ada hal-hal tertentu kita harus turun langsung,” tegasnya.

Hal senada juga diungkap oleh Danrem 133/Nani Wartabone Kolonel Czi Arnold AP. Ritiauw. Menurutnya, Perda yang dihasilkan nanti harus bisa memberikan penghargaan dan sanksi hingga ke aparat desa. Selama ini, ia menilai ada ketidakpeduliaan aparat desa menyangkut persoalan miras.

“Saya berharap kepada pemerintah daerah dalam membuat Perda harusnya tidak saja pelaku, tetapi juga kepada Ayahanda / Ibunda (kepala desa). Selama ini saya melihat, aah ini kan tugasnya aparat (kepolisian/TNI). Mereka pasrah dan itu tidak boleh. Harus ada reward and punishment ke tingkat desa, mungkin dalam bentuk pengurangan ADD (Alokasi Dana Desa),” usul Danrem.

Selain dihadiri oleh Gubernur Gorontalo Rusli Habibie dan Wakil Gubernur Idris Rahim, dialog tersebut dihadiri oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), ketua dan perwakilan anggota DPRD serta Ketua MUI. Ada juga komisioner KPU Hendrik Imran, Ketua Bawaslu Jaharuddin Umar, tokoh masyarakat dan tokoh agama.

Pewarta: Isam

Bagikan Berita

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp

ARSIP BERITA

KATEGORI