Gorontalo, Humas – Untuk meminimalisir resiko pada setiap program maupun kegiatan pemerintahan, inspektorat melakukan penilaian manajemen risiko pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Gorontalo (PRKP), di aula dinas PRKP, Selasa (6/8/2019).
Sekretaris Dinas PRKP Agus Irwin Sumba yang mewakili Kadis mengatakan, penilaian ini juga sebagai bentuk implementasi Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
“Pada Pasal 13 PP nomor 60 tahun 2008 menyatakan bahwa pimpinan instansi pemerintah wajib melakukan penilaian manajemen risiko,” ujar Agus Irwin Sumba.
Menurut Agus, penilaian risiko ini memberikan dasar yang kuat dalam pengambilan keputusan dan perencanaan dan meningkatkan efektifitas alokasi dan efisiensi penggunaan sumber daya organisasi. Selain itu, dapat mengindentifikasi dan menguraikan risiko potensial yang berasal dari faktor intern maupun eksternal yang memerlukan rekomendasi.
“Manfaat penilaian risiko ini adalah meningkatkan perencanaan, kinerja dan efektifitas organisasi serta meningkatkan mutu informasi untuk pengambilan keputusan untuk meminimalisir risiko dalam pelaksanaan kegiatan,” tutur Agus Irwin Sumba.
Penilaian Risiko ini memberikan dasar yang kuat dalam pengambilan keputusan dan perencanaan dan meningkatkan efektifitas alokasi dan efisiensi penggunaan sumber daya organisasi. Selain itu, dapat mengindentifikasi dan menguraikan risiko potensial yang berasal dari faktor intern maupun eksternal yang memerlukan rekomendasi, tandas Agus.
Turut hadir pada kegiatan ini, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas PRKP, dari pihak Inspektorat Siti Huntoyungo (Pengendali Teknis), Burhananudin Azis (Ketua Tim) dan anggota Hamka Toma dan Yulnaningsih Paneo.
pewarta : ppid prkp