Kronologi Kepemilikan Aset Lahan Lombongo

Kutipan Surat Keputusan Bupati Bone Bolango No. 237 Tahun 2007 tentang Penetapan Lokasi Balai Benih Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Gorontalo di Kabupaten Bone Bolango. Pada diktum kedua menyebutkan bahwa Lokasi Balai sebagaimana dimaksud pada Diktum kesatu terletak di Desa Lombongo, Kecamatan Suwawa dengan ukuran luas lebih kurang 32,5 hektar. (Foto: Dok. Dinas Pertanian)

KOTA GORONTALO, Humas – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo melalui Kadis Pertanian Muljady D. Mario membeberkan kronologi kepemilikan aset lahan Pemprov yang ada di Desa Lombongo, Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango.

Klarifikasi ini untuk memberikan penjelasan tentang status kepemilik lahan yang sampai saat ini dikelola oleh Pemkab Bone Bolango sebagai Obyek Wisata Pemandian Lombongo. Diharapkan dengan bukti-bukti dokumen yang ada bisa memperjelas status aset tersebut.

“Lombongo itu diawali dari aset Balai Benih Induk Holtikultura, Dinas Pertanian Provinsi Sulawesi Utara (Sulut). Balai itu cuma ada di provinsi, di kabupaten/kota namanya Balai Benih Utama sehingga bisa dipastikan aset tanah itu milik provinsi Sulut,” terang Muljady, Rabu (31/7/2019).

Seiring perjalanan waktu, lanjut Muljady, pengelolaan Kebun Balai Benih Induk Holtikultura seluas 32,5 hektar itu dalam pengawasan oleh Dinas Pertanian Kabupaten mengingat jarak antara ibu kota Sulut dengan Gorontalo ketika itu sangat jauh. Pasca pemekaran daerah tahun 2000 lalu, maka status lahan milik Pemprov Sulut semuanya dialihkan melalui mekanisme Penyerahan Personil, Saranan dan Prasarana (P3D) ke Pemprov Gorontalo.

Beberapa dokumen yang berhasil diperoleh untuk menguatkan penjelasan tersebut di antaranya Surat Keterangan Pemilikan Lahan yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Gorontalo periode tahun 1987-1991, Syamsuddin Sailellah.

“Substansi surat tertanggal April 2007 itu menyebutkan bahwa Kebun Balai Benih Induk Holtikultura adalah milik Pemprov Sulut yang mendapat alokasi dana APBD pemerintah setempat. Dari 7 yang tanda tangan sebagai saksi ketika itu, 3 orang KTU (kepala tata usaha) dan 2 orang Kepala Balai,” imbuhya.

Berikut ada Surat Pernyataan Pengguasaan Fisik atas Tanah Negara, Agustus 2007. Surat tersebut ditandatangani di atas materai 6.000 oleh Kepala Desa Lombongo aktif saat iu Yahya Abukala. Surat dilengkapi dengan tandatangan saksi mantan Kepala Desa Lombongo Ayuba Tanggudango dan Mohamad K. Lalu selaku staf UPTD Balai Dinas Pertanian Provinsi Gorontalo.

“Puncaknya keluar surat Keputusan Bupati Bone Bolango no. 237 Tahun 2007 tentang Penetapan Lokasi Balai Benih Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Gorontalo di Kabupaten Bone Bolango. Ketika itu Pak Bupati Ismet Mile yang tandatangan,” sambungnya.

Dengan proses yang cukup panjang tersebut, barulah di tahun 2017 keluar sertipikat tanah milik atasnama Pemprov Gorontalo oleh Badan Pertanahan Nasional. Sertipikat tersebut terdiri dari dua buah masing masing luasnya 83.600 meter persegi dan 178.700 meter persegi. Sertipikat tersebut termasuk areal atau kawasan kolam pemandian air panas.

Untuk memperjelas status lahan antar kedua daerah, Pemprov Gorontalo akan melakukan tabayyun ke Pemkab Bone Bolango. Duduk bersama dan mencari solusi terbaik agar persoalan ini bisa diselesaikan dengan baik dan akan tetap dinikmati oleh rakyat Bone Bolango pada khususnya dan Gorontalo apda umumnya.

Bagikan Berita

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp

ARSIP BERITA

KATEGORI