UPTD BPMKP Bantu Petani Sayur Uji Laboratorium Kandungan Pestisida

Petugas Pengambil Contoh dari Dinas Pangan Provinsi (kiri) melakukan persiapan pengiriman sampel sayuran yang akan diuji di laboratorium pengujian di Depok. Persiapan/pengemasan sampel dilaksanakan di lokasi pengambilan sampel di kebun milik pelaku usaha di Desa Huntu Utara Kecamatan Bulango Selatan Kabupaten Bone Bolango. Senin (23/7/2019). (Foto : Citra-Dinas Pangan)

Bone Bolango, Humas – UPTD Balai Pengawasan Mutu dan Keamanan Pangan (BPMKP) Provinsi Gorontalo membantu para petani sayur dalam pengujian kandungan residu pestisida dan cemaran mikroba (e. Coli).

Ini dilakukan untuk membantu petani karena pengujian laboratorium tersebut dilakukan di laboratorium pengujian di Depok, Jawa Barat.

” Saya berharap UPTD Balai Pengawasan Mutu dan Keamanan Pangan dapat dilengkapi dengan sarana prasarana laboratorium pengujian, sehingga tidak perlu mengirim sampel ke luar daerah lagi,” harap Kepala Dinas Pangan Provinsi Gorontalo Sila Botutihe seusai melaksanakan pengambilan contoh sayuran Selada, Pakchoy dan Bayam bersama para petugas PMHP di Desa Huntu Selatan dan Desa Huntu Utara Kecamatan Bulango Selatan Kabupaten Bone Bolango. Selasa (23/7/2019).

Sila mengatakan, jika nanti laboratorium pengujian yang representatif dan terakreditasi hadir di Provinsi Gorontalo, diharapkan waktu pengujian dapat lebih singkat serta semakin banyak produk pangan segar yang diuji dan diterbitkan sertifikat keamanan pangannya.

Pengujian ini kata Sila sangat penting untuk mengetahui kandungan residu pestisida. Adanya residu pestisida di atas batas maksimum residu pada produk pangan dan kemudian terkonsumsi ke dalam tubuh manusia dalam jangka panjang, dapat memberikan dampak negatif terhadap kesehatan.

” Bahan aktif pada pestisida bersifat karsinogenik, artinya dapat berpotensi menimbulkan penyakit kanker,” kata Sila menguraikan dampak buruk pestisida.

Lebih jauh Sila menguraikan pengambilan contoh dan pengujian laboratorium yang dilakukan saat ini merupakan tahapan yang harus dilalui oleh pelaku usaha yang akan mensertifikasi produk Pangan Segar Asal Tumbuhan.

Pelaku Usaha yang akan disertifikasi wajib menerapkan budidaya sayuran yang baik, yang dibuktikan dengan adanya Standar Operasional Prosedur Budidaya Tanaman dan pencatatan budidaya sayuran mulai dari persiapan lahan, pembibitan, penanaman, pemeliharan sampai dengan panen dan pasca panen.

Sertifikasi Prima Tiga adalah proses pemberian jaminan bahwa pelaksanaan usaha tani dan produk yang dihasilkan oleh pelaku usaha/kelompok tani aman dikonsumsi.

“Sertifikasi keamanan pangan ini sangat penting untuk memberikan jaminan mutu dan keamanan pangan kepada konsumen/masyarakat, meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk pangan segar sehingga dapat memperluas akses pemasaran, serta mempermudah melakukan penelusuran kembali dari kemungkinan penyimpangan mutu dan keamanan pangan,” pungkas Sila Botutihe.

Saat ini untuk sekali pengujian 1 sampel sayuran di laboratorium di luar daerah, UPTD akan mengeluarkan biaya sejumlah Rp3 juta.

Pewarta : Citra – Dinas Pangan
Editor : Asriani

Bagikan Berita

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp

ARSIP BERITA

KATEGORI