Provinsi Gorontalo Peroleh 7,3 M Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau

Badan Keuangan Provinsi Gorontalo melaksanakan kegiatan sosialisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) Tahun Anggaran 2019, Jumat (5/7/2019) di ruang Huyula kantor Gubernur Gorontalo. Gorontalo memperoleh Rp7,3 Miliar. (Foto : Istimewa)

Kota Gorontalo, Humas – Pemprov Gorontalo tahun 2019 ini mendapatkan pendapatan bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBH CHT) dengan  total dana sebesar Rp7.362.315.000.

Hal ini diungkapkan Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo yang diwakili oleh  Kepala Bidang Anggaran Danial Ibrahim saat membuka kegiatan sosialisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) Tahun Anggaran 2019, Jumat (5/7/2019) di ruang Huyula kantor Gubernur Gorontalo.

Menurut Danial, Rp7,3 M tersebut dirinci menjadi Provinsi Gorontalo    sebesar  Rp2.208.694.000, Kabupaten Gorontalo Rp2.944.926.000, Kota Gorontalo Rp441.739.000, Kab. Boalemo Rp441.739.000, Kab. Pohuwato Rp441.739.000, Kab. Bone Bolango sebesar  Rp441.739.000, dan Kab. Gorontalo Utara sebesar  Rp441.739.000.

Minimal 50% dari jumlah keseluruhan anggaran diprioritaskan  mendukung jaminan kesehatan nasional, sementara sisanya untuk membiayai 5 program yakni program peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan Industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan bidang cukai, dan pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal.

“Dana tersebut sudah ditransfer triwulan pertama pada bulan Februari dan triwulan kedua pada bulan Juni lalu,” jelas Danial yang juga menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi tersebut.

Namun menurutnya sebagian besar kabupaten/kota belum menganggarkan sementara untuk laporan semester 1 paling lambat harus dilaporkan minggu kedua bulan juli 2019.

” Diharapkan kabupaten/kota untuk segera menindaklanjuti setelah dilakukan sosialisasi ini,” pinta Danial.

Terkait pelaksanaan sosialisasi Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau, Danial menguraikan ini  dilaksanakan dalam rangka menindak lanjuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/PMK.07/2019 tentang Rincian Dana Bagi Hasil  Cukai Hasil Tembakau menurut daerah prov/kab/kota TA. 2019.

” Kami harapkan dengan adanya sosialisasi ini tercipta pemahaman  bersama  dengan baik dan benar oleh Bidang  Anggaran dan Bidang Pendapatan terkait teknis penganggaran pemantauan, evaluasi maupun pelaporan ke Kementrian Keuangan RI,” pungkasnya.

Peserta sosialisasi merupakan seluruh kabid pendapatan dan kabid anggaran kabupaten/kota se  Provinsi Gorontalo.

Pewarta : Asriani

Bagikan Berita

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp

ARSIP BERITA

KATEGORI