Gorontalo, Humas – Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) bekerja sama dengan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Gorontalo menggelar seminar pengawasan penyelenggaraan kearsipan.
Kegiatan yang sudah dimulai tanggal 3 Juli tersebut, akan berlangsung di beberapa kabupaten dan kota di Provinsi Gorontalo. Seminar diawali dari Dinas Kearsipan Kabupaten Boalemo.
Saat dikonfirmasi, Nurgama dari pihak ANRI menjelaskan, dalam roadmap kegiatan ini dalam tugas disertai sejumlah pejabat Bidang Kearsipan Provinsi, pejabat administrator, arsiparis serta pengawas.
“Pengawasan penyelenggaraan kearsipan ini berjenjang mulai ANRI melaksanakan pengawasan penyelenggaraan kearsipan di pemerintah pusat dan pemerintah daerah sementara pemerintah daerah provinsi melaksanakan hal yang sama di OPD lingkungan provinsi dan oleh pemerintah kabupaten/kota,” kata Nurgama, di Kantor Arpus Provinsi Gorontalo, Jumat (5/7/2019).
Demikian juga pejabat kearsipan kabupaten/kota memiliki tanggung jawab pengawasan penyelenggaraan kearsipan terhadap OPD di lingkungannya.
Nurgama berharap pengawasan penyelenggaraan kearsipan ini berjalan sesuai kaidah kearsipan yang berlaku, yang merujuk pada Undang-Undang nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan, Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2012 tentang pelaksanaan Undang-Undang nomor 43 tentang kearsipan dan peraturan peraturan kepala ANRI.
“Pengawasan penyelenggaraan kearsipan ini tidak dimaksudkan untuk mencari kesalahan akan tetapi mencari penyebab mengapa penyelenggaraan kearsipan tidak berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya.
Pewarta : ppid arpus