Masyarakat Mulai Tertarik Sewa Alat Berat Milik Pemprov

Sejumlah aparat PUPR Provinsi Gorontalo melakukan pengecekan alat yang disewakan. Sesuai Pergub No.14 Tahun 2019 tentang perubahan tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah, maka Dinas PUPR Provinsi Gorontalo sudah bisa menyewakan alat berat yang ada di Dinas PUPR Provinsi Gorontalo untuk kepentingan umum. (Foto : istimewa)

Kota Gorontalo, Humas – Masyarakat Gorontalo mulai tertarik untuk menyewa alat-alat berat yang dimiliki oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan ruang (PUPR) Provinsi Gorontalo.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala UPTD Balai Pengujian Material Jalan dan Bangunan Dinas PUPR Provinsi Gorontalo Zulkarnain J. Daniel saat diwawancarai diruang kerjanya, Kamis (27/6/2019).

“ Kami UPTD Balai Pengujian Material Jalan dan Bangunan (BPMJB) baru saja menyewakan alat berat berupa satu unit greader, selama delapan jam atau dalam hitungan satu hari,” tutur Zulkarnain.

Kedepannya Zulkarnaen berharap, seluruh alat berat yang disewakan oleh Dinas PUPR Provinsi Gorontalo dapat lebih mudah dikontrol dan bisa menambah nilai pada pendapatan asli daerah (PAD).

Sementara itu, Kepala Seksi Uji Material Dinas PUPR Provinsi Gorontalo Nugraha Oktofelly Dewaputu menjelaskan, dengan diterbitkannya Pergub No.14 Tahun 2019 tentang perubahan tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah, maka Dinas PUPR Provinsi Gorontalo sudah bisa menyewakan alat berat yang ada di Dinas PUPR Provinsi Gorontalo untuk kepentingan umum.

“Kami diinstruksikan oleh kadis yang telah disetujui oleh gubernur, terkait tarif penyewaan alat berat, maka kami pun langsung bergerak cepat untuk mengubah tarif yang lebih kompetitif dan membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) penyewaan alat berat serta SOP bencana atau perintah langsung dari pimpinan yang bersifat urgent,” imbuh Nugraha.

Nugraha mencontohkan, alat yang saat ini sering disewa yaitu alat berat greader. Untuk harga sewa perjam sebesar Rp350 ribu dan minimal waktu sewa selama delapan jam atau dalam hitungan satu hari.

Penyewaan alat berat yang ada pada dinas PUPR Provinsi Gorontalo sejak beberapa tahun lalu belum begitu direspon oleh masyarakat umum jelas Nugraha. Hal ini disebabkan masih terkendala dengan tingginya harga penyewaan alat berat tersebut dan masih berlakunya Perda No.3 tahun 2011 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah pada Dinas Pekerjaan Umum.

Diharapkan dengan terbitnya Pergub No.14 Tahun 2019 ini, maka masyarakat umum sudah mulai tertarik untuk menyewa alat berat yang ada pada dinas PUPR Provinsi Gorontalo, pungkas Nugraha.

Pewarta : PPID PUPR

Bagikan Berita

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp

ARSIP BERITA

KATEGORI