KOTA GORONTALO, Humas – Wakil Gubernur Gorontalo H. Idris Rahim menandatangani nota kesepatakan antara Pemprov Gorontalo dengan DPRD Provinsi Gorontalo tentang Prioritas dan Plafon Anggaran Sementera (PPAS) Tahun Anggaran 2019 pada Rapat Paripurna DPRD ke-188, Selasa (23/10/2018).
Berdasarkan kesepakatan tersebut yang mengacu pada Kebijakan Umum APBD, Pemprov dan DPRD Provinsi Gorontalo bersepakat terhadap PPAS yang meliputi Rencana Pendapatan dan Belanja serta pembiayaan Daerah Tahun Anggaran 2019, Prioritas Belanja Daerah, Plafon Anggaran sementara per urusan dan Organisasi Perangkat Daerah, Plafon Anggaran Sementara program dan kegiatan, Plafon Anggaran Sementara Belanja tidak langsung dan rencana pengeluaran pembiayaan daerah tahun anggaran 2019.
“PPAS yang disepakati bersama antara Pemprov Gorontalo dan DPRD Provinsi Gorontalo nantinya akan menjadi dasar penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019,” kata Wagub Idris Rahim.
Nota kesepakatan ditandatangani oleh Wagub Idris Rahim atas nama Pemprov Gorontalo dengan pimpinan DPRD Provinsi Gorontalo yang terdiri dari Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Paris RA. Jusuf, Wakil Ketua DPRD masing-masing Conny Gobel, La Ode Haimudin, dan Hamid Kuna.
Pewarta : Haris