Wagub Gorontalo Jelaskan Pengembangan RSUD Ainun Pada Paripurna DPRD

Wagub Gorontalo H. Idris Rahim (kiri), menyerahkan dokumen pengembangan RSUD Hasri Ainun Habibie kepada Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Paris Jusuf, di ruang sidang DPRD, Senin (15/10). (Foto : Haris – Humas)

KOTA GORONTALO, Humas – Wakil Gubernur Gorontalo H. Idris Rahim menyampaikan penjelasan Gubernur Gorontalo terhadap pengembangan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Hasri Ainun Habibie pada rapat paripurna DPRD Provinsi Gorontalo di ruang sidang DPRD, Senin (15/10/2018).

Wagub mengatakan, pengembangan RSUD Hasri Ainun Habibie merupakan amanah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang menyebutkan bahwa penyediaan pelayanan kesehatan berupa rumah sakit rujukan provinsi tipe B adalah urusan wajib Pemerintah Provinsi. Amanah undang-undang ini dituangkan dalam RPJMD Provinsi Gorontalo tahun 2017-2022, di mana pembangunan di bidang kesehatan ditandai oleh meningkatnya kualitas layanan dan prasarana kesehatan agar lebih prima dan mengcover seluruh masyarakat Provinsi Gorontalo.

Idris mengutarakan, alasan pengembangan RSUD Hasri Ainun Habibie, karena belum tersedianya fasilitas rumah sakit rujukan di Provinsi Gorontalo dan belum ada rumah sakit rujukan tipe B yang menerima seratus persen pasien rujukan BPJS, sehingga untuk rujukan kasus-kasus tertentu masih harus dirujuk ke rumah sakit yang lebih lengkap di luar Gorontalo.

“Sektor kesehatan merupakan salah satu program unggulan Pemprov Gorontalo. Kami ingin meningkatakan infrastruktur kesehatan, di antaranya RSUD Hasri Ainun Habibie. Namun karena keterbatasan anggaran maka dilakukan skema KPBU yang selalu ditekankan oleh Presiden untuk dimanfaatkan daerah dalam mengantisipasi keterbatasan anggaran dalam membiayai proyek-proyek infrastruktur,” jelas Wagub.

Wagub Idris Rahim menambahkan, pengembangan RSUD Hasri Ainun Habibie merupakan bagian dari tugas pemerintah daerah untuk memastikan ketersediaan layanan yang berkualitas kepada masyarakat. Sehubungan dengan hal tersebut, pemerintah daerah wajib menganggarkan pembayaran ketersediaan layanan yang merupakan belanja daerah pada APBD. Hal ini sesuai dengan Permendagri Nomor 96 Tahun 2016 tentang pembayaran ketersediaan layanan dalam rangka kerja sama pemda dengan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur di daerah. Aturan tersebut menyatakan bahwa pelaksanaan pembayaran ketersediaan layanan wajib disetujui DPRD selama perjanjian KPBU.

“Oleh karena itu, Pemprov Gorontalo mengharapkan dukungan DPRD Provinsi Gorontalo terkait persetujuan KPBU untuk pengembangan RSUD Hasri Ainun Habibie,” tutur Idris.

Rapat paripurna turut dihadiri oleh Direktur Kerja Sama Pemerintah Swasta dan Rancang Bangun BAPPENAS, Direktur PT. Penjaminan Investasi Infrastruktur, pihak konsultan, unsur Forkopimda dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Gorontalo.

Pewarta : Haris

Bagikan Berita

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp

ARSIP BERITA

KATEGORI