Pemprov – DPRD Provinsi Gorontalo Bahas Empat Rancangan Perda

Wagub Gorontalo H. Idris Rahim (kiri), menerima pandangan umum dari salah satu Fraksi DRPD Provinsi Gorontalo terhadap dua Ranperda berasal dari Gubernur Gorontalo pada rapat paripurna di gedung DPRD Provinsi Gorontalo, Selasa (25/9). (Foto : Haris – Humas)

KOTA GORONTALO, Humas – Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo membahas empat buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), pada rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD Provinsi Gorontalo, Selasa (25/9/2018).

Pada rapat paripurna ke-180, dibahas dua Ranperda yang berasal dari Gubernur Gorontalo, yaitu Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Gorontalo dan Ranperda tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Selanjutnya pada rapat paripurna ke-181, dibahas dua Ranperda usul inisiatif DPRD Provinsi Gorontalo, yakni Ranperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba, Psikotropika, dan Zat Aditif lainnya, serta Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah.

Wakil Gubernur Gorontalo H. Idris Rahim mengatakan, dua Ranperda usul Gubernur Gorontalo merupakan kebutuhan daerah dalam upaya meningkatkan pembangunan industri, serta upaya dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban umum di Provinsi Gorontalo. Idris mengutarakan, Ranperda Pembangunan Industri diharapkan akan mampu mengurai dan memberi solusi terhadap permasalahan pembangunan industri yang dapat mendukung penciptaan nilai tambah hasil pertanian dan kelautan yang merupakan sumber daya alam potensial Provinsi Gorontalo.

“Salah satu permasalahan pembangunan yang kita hadapi saat ini adalah minimnya industri yang mengolah potensi sumber daya lama kita. Sehingga itu dibutuhkan pembangunan industri untuk memberi nilai tambah terhadap hasil pertanian dan kelautan kita,” jelas Idris.

Terhadap dua Ranperda yang berasal dari Gubernur Gorontalo tersebut, seluruh fraksi di DPRD Provinsi Gorontalo menyetujui untuk membahasnya lebih lanjut untuk menjadi Peraturan Daerah sesuai mekanisme dan tata kerja DPRD.

Sementara itu pada rapat paripurna ke-181, Wagub Idris Rahim mengapresiasi langkah pihak legislatif yang berinisiatif untuk menyusun Ranperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba, Psikotropika, dan Zat Aditif lainnya. Idris mengutarakan, perlu keterpaduan dan kesigapan seluruh stakeholder dalam upaya memerangi penggunaan dan penyalahgunaan narkoba di Provinsi Gorontalo.

Lebih lanjut terhadap Ranperda tentang Pembangunan Pariwisata Daerah, Wagub juga menyambut positif. Menurutnya, hal ini sangat mendukung upaya pencapaian visi Pemprov Gorontalo tahun 2017-2022 yaitu terwujudnya masyarakat Gorontalo yang unggul, maju, dan sejahtera, melalui delapan program unggulan, di mana salah satunya adalah program pariwisata yang mendunia.

“Lahirnya Perda ini diharapkan akan mampu menggali dan mengembangkan seluruh destinasi pariwisata, sekaligus mampu menarik minat investor untuk menanamkan modalnya di sektor pariwisata,” tandas Wagub.

Pewarta : Haris

Bagikan Berita

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp

ARSIP BERITA

KATEGORI