Pilkada Gorut: 82.393 DPT dan 257 TPS

Gubernur Gorontalo Rusli Habibie (kanan) berbincang dengan Kajati Firdaus Dewilmar (dua kanan) dan Wakapolda Kombespol Jaya Suprianto (tiga kiri) saat mengunjungi TPS 2 Molingkapoto, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara, Selasa (26/6/2018). Pilkada Gorut memiliki 82.393 DPT yang tersebar di 257 TPS. (Foto: Salman-Humas).

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) tahun 2018 rencananya bakal diikuti oleb 82.393 pemilih yang terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. Para pemilih tersebar di 257 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 123 desa dan 11 kecamatan.

Hal tersebut terungkap dalam kunjungan Gubernur Gorontalo Rusli Habibie bersama tim untuk memantau kesiapan pelaksanaan Pilkada di Gorut. Tim yang tediri dari unsur pemerintah provinsi, Wakapolda Gorontalo, Kepala Kejaksaan Tinggi, TNI serta KPU dan Bawaslu Provinsi.

Ada tiga titik TPS yang dikunjungi yakni TPS 1 Pontolo, TPS 1 Molingkapoto dan TPS 2 Mootinelo. Peninjauan berakhir di kantor KPU Gorut.

“Secara umum kesiapan pelaksanaan Pilkada Gorut sudah siap, baik dalam hal logistik, petugas KPPS dan pengamanannya,” kata Rusli Habibie.

Satu satunya yang mengganjal bagi gubernur yakni ada sekitar 58 orang tahanan yang berada di Lapas Donggala, Kota Gorontalo terancam tidak bisa memilih di Pilkada Gorut.

Pasalnya, mereka sedang berada di wilayah yurisdiksi Kota Gorontalo dan KPU Gorut tak mungkin membuka TPS khusus di Lapas Donggala.

Di sisi lain, mengirim 58 tahanan/Napi dari Kota Gorontalo ke Gorut untuk memilih sangat beresiko dalam hal keamanan. Belum lagi persoalan surat A5 sebagai surat keterangan pindah TPS belum dikeluarkan oleh KPU.

“Saya dapat keluhan soal ini. Makanya saya tanya ke KPU bagaimana mekanismenya? Mereka punya hak pilih. Perlu juga diingat jumlah 58 orang itu tidak sedikit. Saya saja waktu ikut Pilkada Gorut 2007 lalu, menang hanya dengan selisih 63 suara. Kalau seandainya itu terjadi lagi, yang 58 orang yang punya hak ini berpotensi menjadi sengketa,” tandasnya.

Untuk membahas tentang persoalan ini, Gubernur langsung mengundang semua pihak termasuk dari Kanwil Hukum dan Ham dan Kalapas Donggala untuk menggelar rapat darurat. Rapat berlangsung di rumah jabatan gubernur yang juga turut dihadiri oleh unsur KPU dan Bawaslu.

Pewarta Isam

Bagikan Berita

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp

ARSIP BERITA

KATEGORI