Gubernur Gorontalo Minta BUMDes Sanggup Penuhi Pangan BPNT-D

Gubernur Gorontalo Rusli Habibie (tengah) saat memimpin rapat Penyempurnaan Program Bantuan Pangan Non Tunai Daerah (BPNT-D) yang berlangsung di Rumah Jabatan Gubernur, Kamis (3/5/2018). Salah satu arahannya, meminta agar IKM dan BUMDes mampu untuk mensuplai kebutuhan pangan masyarakat miskin yang dibiayai dari program tersebut. (Foto: Salman-Humas).

KOTA GORONTALO, Humas – Gubernur Gorontalo Rusli Habibie meminta Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang menjadi mitra pemerintah dalam penyerahan Bantuan Pangan Non Tunai Daerah (BPNT-D) untuk siap memenuhi kebutuhan pasar. Pasalnya, ada 35 Ribu KK miskin yang harus disuplai kebutuhan pokoknya setiap bulan di tahun 2018 ini.

Kebutuhan tersebut yakni beras 3 KG, minyak kelapa kampung 850 ML, gula pasir 500 Gram serta ikan Sagela (Rowa) 20 ekor. Kebutuhan yang diambil dari produksi IKM dan produsen lokal.

“Untuk pemberdayaan IKM (Industri Kecil Menengah) dan BUMDes saya setuju. Tapi apakah mereka mampu mensuplai kebutuhan 35 Ribu KPM (Kelompok Penerima Manfaat) setiap bulannya? Jangan sampai mereka tidak siap, ini yang akan menghambat program BPNT-D,” tanya Rusli saat memimpin rapat dengan pihak terkait menyangkut penyempurnaan program BPNT-D di Rumah Jabatan Gubernur, Kamis (3/5/2018).

Rusli mencontohkan, untuk kebutuhan minyak kampung setiap KPM per bulannya sebesar 850 ML. Jika dikalikan 35 Ribu KPM berarti ada 29.750 Liter minyak kampung yang harus disiapkan. Di sisi lain, baru ada sembilan BUMDes yang siap dan menjadi mitra pemerintah.

“Jadi solusinya, distribusi barang tidak lagi dari BUMDes tapi di warung yang ditunjuk di tiap kecamatan. BUMDes memasok ke warung itu. Jadi masyarakat punya pilihan, jika minyak kampung tersedia wajib beli itu. Jika tidak, ada alternatif lain misalnya minyak curah, sawit dan sebagainya,” imbuh mantan Bupati Gorontalo Utara itu.

Untuk memastikan kesiapan BUMDes, Gubernur Rusli berencana untuk turun lapangan melihat dari dekat produksi minyak kelapa kampung. Hasil turun lapangan nanti yang akan menjadi rujukan pada penyempurnaan Juknis pencairan BPNT-D ke depan.

Pewarta/editor: Isam

Bagikan Berita

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp

ARSIP BERITA

KATEGORI