Taksi Online Ditolak, Begini Sikap Pemprov Gorontalo

Suasana unjuk rasa pengemudi bentor di halaman Rumah Jabatan Gubernur, Selasa (4/2). Mereka meminta taksi online tidak beroperasi di Gorontalo. Pengunjuk rasa yang mengatasnamakan diri Ikatan Pengemudi Bentor (IPB) diterima oleh Plh Sekretaris Daerah Weni Liputo. (Foto: Isam-Humas).

Keberadaan taksi online menuai penolakan utamanya dari para pengemudi bentor (becak motor) Gorontalo. Mereka yang tergabung dalam Ikatan Pengemudi Bentor (IPB) menyampaikan aspirasinya di kantor Wali Kota Gorontalo dan Rumah Jabatan Gubernur, Selasa (3/4).

Beberapa poin aspirasi yakni menolak beroperasinya taksi online di Kota Gorontalo karena belum mengantongi izin dari pemerintah provinsi. Selain itu, mereka meminta taksi online berhenti beroperasi di pusat perbelanjaan dan pasar-pasar tradisional.

“Kami juga meminta pemerintah peduli terhadap pengemudi bentor. Kami setiap waktu di tilang pak karena alasan helm yang tidak standar. Padahal bagi kami menggunakan helm standar membuat gerah pengemudi dan tidak bisa mendengar jika ada konsumen yang memanggil,” kata Presiden Bentor Abdul Latif selaku koordinator aksi.

Terkait dengan tuntutan tersebut, Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Weni Liputo siap duduk bersama dengan semua pihak. Termasuk menyampaikan aspirasi pengemudi bentor kepada Gubernur selaku pengambil kebijakan tertinggi di daerah.

Menyoal keberadaan taksi online yang sudah beroperasi, Weni tegas menyatakan hal itu menyalahi aturan. Pihaknya meminta Dinas Perhubungan untuk menegur sebab hingga saat ini belum ada izin dari pemerintah provinsi.

“Kami perintahkan Dinas Perhubungan untuk menegur. Sebab kewenangan untuk memberikan izin angkutan online perorangan dalam kota itu adalah Gubernur. Sampai sekarang mereka belum memiliki izin. Jadi jika ada yang sudah beroperasi seperti yang disampaikan berarti itu adalah liar dan harus ditegur,” ujar Weni.

Lebih lanjut Asisten Bidang Administrasi itu menambahkan, mencari nafkah bagi setiap orang adalah hak. Akan tetapi, kebebasan itu harus diatur agar tidak terjadi benturan kepentingan dengan pihak lain.

Pemprov berupaya untuk mengutamakan kondisi keamanan daerah agar tidak ada gesekan antara taksi online dengan pengemudi bentor, seperti yang terjadi di daerah lain. Dia minta semua pihak untuk taat terhadap kebijakan tersebut.

“Selanjutnya, kami akan berbicara dengan dinas terkait seperti Kominfo, ahli IT dll untuk bagaimana pengemudi bentor bisa menyesuaikan dengan tuntutan zaman melalui aplikasi online. Agar supaya bentor sebagai ikon transportasi masyarakat bisa berkembang menjadi transportasi modern yang tidak kalah dengan kendaraan online,” imbuhnya.

Sejauh ini, keberadaan bentor menjadi dilema bagi pemerintah. Di satu sisi, bentor telah menjadi sumber mata pencaharian warga Gorontalo dan sekitarnya. Di sisi lain, perjuangan pemerintah daerah untuk menjadi bentor sebagai moda transportasi umum belum juga mendapat restu dari Kementrian Perhubungan.

Bentuk bentor dengan muatan penumpang di bagian depan dianggap tidak aman. Oleh karena itu dari sisi legalitas administrasi, bentor tercatat sebagai kendaraan roda dua dan pengemudi bentor masih menggunakan SIM C untuk motor.

IPB mengklaim jika jumlah bentor di Gorontalo saat ini mencapai 30 Ribu unit. Jika satu bentor menafkahi empat orang, maka itu berarti ada 120 Ribu orang yang menggantungkan hidupnya dari bentor.  Setara dengan 10 persen jumlah penduduk Gorontalo yang mencapa 1,2 Juta orang.

Pewarta/editor: Isam

Bagikan Berita

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp

ARSIP BERITA

KATEGORI