Pemprov Gorontalo Jelaskan Duduk Persoalan Lahan Pekuburan Sipatana

Peta lahan pekuburan Sipatana.

Kota Gorontalo, Kominfotik – Pemberitaan tentang sengketa lahan pekuburan Sipatana mendapat respon dari Pemerimtah Provinsi Gorontalo. Kepala Dinas PUPR-PKP melalui Kabid Pertanahan Zakiya M. Baserewan menjelaskan duduk persoalan yang sebenarnya agar tidak menimbulkan multitafsir di tengah masyarakat.

Dikatakan zakiya, obyek sengketa lahan pekuburan berada di tanah seluas 11.874 M². Dalam bidang tanah seluas 11.874 M², tersebut, tanah seluas 1563 M2 dan tanah seluas 3.125 M2 masing masing dibebaskan oleh Pemkot dan Pemprov Tahun 2016 silam.

Pembayaran dua bidang tanah tersebut dibayarkan kepada Supriyadi Hiola dan Dewi suryaingsih Hiola. Belakangan, pembayaran oleh pemkot dan pemprov tahun 2016 itu digugat oleh Yamin Tolinggi, Tari Tolinggi dan Arifin Tolonggi.

“Supaya masalah ini jadi jelas mari kita urai dulu siapa Supriyadi yang digugat dan Yamin Tolinggi Cs,” Beber Zakiya memulai penjelasan saat ditemui, Jumat (16/10/2026).

Lahan sengketa diketahui milik suami istri Alm. Inaku Hiola dan Almh. Kue Abdul. Keduanya memiliki delapan orang anak. Penggugat Yamin Tolinggi Cs merupakan anak dari Almh. Djaria Inaku, anak pertama dari delapan anak Inaku dan Kue. Sementara itu, Supriyadi Hiola dan Dewi Suryaningsih Hiola merupakan anak dari Alm. Djamaluddin Hiola. Djamaluddin merupakan anak keempat dari Inaku dan Kue.

“Jadi belakangan lahan seluas 1563 M2 dan seluas 3.125 M2 yang sudah dibayar pemkot dan pemprov ke Supriyadi dan Dewi digugat oleh pamannya Yamin Tolinggi CS di Pengadilan Negeri. Penggugat menang. Jadi begitu kronologinya,” Lanjut mantan Kabid IKP Dinas Kominfotik itu.

Supriyadi Hiola dan Yamin Tolinggi saat melakukan penandatanganan kesepakatan damai.

Lantas bagaimana konteks menangnya Yamin Tolinggi CS di Pengadilan hingga ke Mahkamah Agung? Beredar informasi bahwa Pemprov Gorontalo diminta membayar ulang kepada penggugat yang menang di pengadilan bukan kepada Supriyadi dan Dewi.

Padahal kata Zakiya, putusan Pengadilan yang dimenangkan oleh penggugat itu diantaranya menyebut obyek sengketa berupa tanah seluas 11.874 M² yang terletak di Kelurahan Bulotadaa Barat, Kecamatan Sipatana adalah milik orang tua para penggugat yang belum dibagi kepada ahli warisnya.

“Mengertinya sertifikat yang digunakan oleh Supriyadi dan Dewi atas nama Alm. Djamaluddin Hiola dianggap batal demi hukum karena lahan tersebut belum dibagi ke semua ahli waris. Termasuk pembayaran pemkot dan Pemprov tahun 2016 juga diminta untuk dibatalkan demi hukum,” Bebernya.

Dengan Putusan pengadilan tersebut, penguasaan atas tanah telah beralih kepada para Ahli waris. Saat ini pemprov dalam posisi melihat dan menunggu penyelesaian sengketa antar ahli waris. Seharusnya persoalan ini dbicarakan internal antara Yamin Tolinggi Cs dengan Supriyadi dan Dewi yang menerima manfaat dari pembayaran tersebut.

Pada tanggal 14 Juli 2026 Supriyadi dan Yamin Tolinggi sudah dipertemukan dan menandatangani kesepakatan damai. Salah satu poin pentingnya, kedua belah pihak tidak akan saling menggugat terhadap lahan dimaksud.

“Pemprov sendiri karena kalah di pengadilan akan mengalihkan upaya lebih dulu untuk pengembalian atas ganti rugi pembebasan tanah yang dinyatakan tidak sah. Agar tidak dua kali melalukan pembayaran atas lahan yang sama. Kami berharap ini bisa diselesaikan internal keluarga,” Pungkasnya.

Pewarta: Isam

 

Bagikan Berita

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp

ARSIP BERITA

KATEGORI