
Bone Bolango, Kominfotik – Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) melalui Direktur Keamanan Siber dan Sandi Pemerintah Daerah, Danang Jaya, mengapresiasi dengan telah diterbitkannya aturan tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) Pemerintah Provinsi Gorontalo.
Pemerintah Provinsi Gorontalo telah mengatur keamanan informasi untuk lingkup seluruh OPD melalui Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 16 tahun 2024 tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi Pemerintah Daerah.
Danang menyebutkan, pembagian tanggung jawab keamanan sudah diatur dengan sangat bagus dalam Pergub Nomor 16 Tahun 2024 tentang SMKI.
“Provinsi Gorontalo, kebijakan SMKI nya sudah bagus, saya apresiasi hal tersebut, “ ucap Danang Jaya saat menjadi narasumber pada Focus Grup Discussion (FGD) Implementasi Tata Kelola Keamanan Informasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo, melalui zoom meeting, Kamis (8/10/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Danang juga menyinggung masih adanya aplikasi-aplikasi yang dibangun oleh OPD atau pengadaan TIK OPD yang dilakukan tanpa berkoordinasi dengan Dinas Kominfo.
Danang mengungkapkan, banyak kejadian insiden siber yang ditangani BSSN, justru bukan dari aplikasi yang dikendalikan oleh Diskominfo namun dari OPD yang bukan tusinya (tugas dan fungsi-red) mengelola TIK.
“Ini yang umum terjadi permasalahannya, ketika terjadi serangan siber. Kalau pengelolaan TIK nya sudah terpusat, kami dari BSSN mudah berkoordinasi dengan tempat yang terjadi serangan siber,” jelas Danang.
Danang mengimbau agar Pemprov Gorontalo melalui Dinas Kominfo meningkatkan literasi keamanan informasi dan juga mengingatkan tentang penguatan pondasi keamanan dengan menerapkan security by design, dengan memikirkan keamanannya terlebih dahulu sebelum membangun sebuah aplikasi.
Kegiatan diikuti oleh pengelola sistem informasi dan pengelola website OPD lingkup Pemprov Gorontalo serta kabupaten/kota se Provinsi Gorontalo.
Pewarta : PPID Diskominfotik