
GORONTALO, Kominfotik – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Gorontalo menyampaikan hasil Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025 di Aula Dulohupa Kantor Bahasa Provinsi Gorontalo, Kabupaten Bone Bolango, Rabu (11/2/2026). Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Masran Rauf, yang mewakili Gubernur Gorontalo.
Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik untuk Pemerintah Provinsi Gorontalo memperoleh nilai akhir 76,82 dengan kategori kualitas pelayanan sedang tanpa maladministrasi. Tiga organisasi perangkat daerah Pemprov Gorontalo yang menjadi lokus penilaian yaitu RSUD dr. Hasri Ainun Habibie, Dinas Sosial, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
“Atas nama Pemerintah Provinsi Gorontalo kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Ombudsman Republik Indonesia atas pelaksanaan penilaian yang objektif, independen, dan profesional. Penilaian ini memiliki arti strategis sebagai instrumen pengawasan eksternal yang mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan dan peningkatan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan,” kata Masran.
Masran mengutarakan, ke depan Pemprov Gorontalo berkomitmen menjadikan hasil penilaian maladministrasi ini sebagai dasar perbaikan kebijakan dan praktik pelayanan publik, mulai dari penguatan standar layanan, peningkatan kapasitas aparatur, pemanfaatan teknologi informasi, hingga pengawasan internal yang lebih optimal. Sinergi dengan Ombudsman dan berbagai pihak terus diperkuat demi mewujudkan pelayanan publik yang profesional dan berpihak pada masyarakat.
“Pelayanan publik merupakan wajah pemerintah di hadapan masyarakat. Karena itu, kualitas layanan tidak hanya diukur dari kecepatan dan kemudahan, tetapi juga kepastian prosedur, kejelasan informasi, keadilan layanan, serta bebas dari praktik maladministrasi. Hasil penilaian ini dipandang sebagai bahan evaluasi dan pembejalaran bagi seluruh penyelenggara layanan,” pungkas Masran.
Pewarta : Via/Anto
Editor : Haris