DPRD–Pemprov Gorontalo Sepakati Perda Pengarusutamaan Gender

Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail saat menyampaikan pendapat pada Rapat Peripurna ke-70 Pembicaraan Tingkat III terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan Gender, di ruang sidang DPRD Provinsi Gorontalo, Rabu (28/1/2025). (Foto : Valen)

Kota Gorontalo, Kominfotik – DPRD Provinsi Gorontalo bersama Pemerintah Provinsi Gorontalo menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan Gender untuk ditetapkan menjadi Perda. Kesepakatan tersebut diambil pada Rapat Peripurna ke-70 Pembicaraan Tingkat III di ruang sidang DPRD Provinsi Gorontalo, Rabu (28/1/2025).

Gubernur Gusnar Ismail mengapresiasi pembahasan Ranperda Pengarusutamaan Gender yang telah dilakukan secara komprehensif bersama DPRD. Ranperda tersebut dinilai menjadi panduan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Pengarusutamaan gender merupakan sebuah keharusan yang harus diperhatikan pemerintah dalam merespons dinamika kehidupan sosial kemasyarakatan,” kata Gusnar.

Ia mengatakan terdapat tiga hal pokok yang menjadi tantangan ke depan dalam implementasi pengarusutamaan gender di Gorontalo. Ketiga hal tersebut meliputi pemahaman proporsi, sifat kodrati, dan kearifan lokal.

“Pengarusutamaan gender tidak boleh dimaknai semata-mata sebagai pemenuhan angka, tetapi harus disesuaikan dengan fakta, kompetisi, dan norma kehidupan,” ungkap Gusnar

Gusnar menjelaskan bahwa kebijakan pengarusutamaan gender harus dijalankan secara fleksibel namun tetap proporsional. Pendekatan tersebut diperlukan agar regulasi yang ditetapkan tidak bertentangan dengan peraturan lain maupun realitas di lapangan.

“Regulasi harus ditegakkan, namun tetap memberi ruang pada fakta dan kebutuhan masyarakat,” tambahnya.

Rapat peripurna ditutup dengan persetujuan bersama antara DPRD Provinsi Gorontalo dan Gubernur Gorontalo terhadap Ranperda Pengarusutamaan Gender. Persetujuan tersebut ditandai dengan pembacaan keputusan DPRD dan penandatanganan berita acara persetujuan bersama.

Pewarta : Mila

Bagikan Berita

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp

ARSIP BERITA

KATEGORI