
GORONTALO, Kominfotik – Pemerintah Provinsi Gorontalo terus menunjukkan keseriusan dalam mencari jalan keluar bagi persoalan pertambangan rakyat. Sejak tahun 2022, Kementerian ESDM telah menetapkan 10 Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Gorontalo sebagai bagian dari upaya menata aktivitas pertambangan agar legal dan berkelanjutan.
Akhir 2025 lalu, Pemprov Gorontalo secara terbuka mengumumkan kepada masyarakat untuk mengurus Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di wilayah yang telah ditetapkan tersebut. Namun hingga kini, baru dua koperasi yang mengajukan permohonan izin sedangkan 14 koperasi lainnya sementara melengkapi berkas pemenuhan persyaratan administrasi yang perlu dilengkapi oleh pemohon yang berasal dari instansi terkait (BPKH, DLHK, BWS serta BON & Dinas PU Kabupaten).
Menanggapi kondisi itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja, ESDM, dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo, Wardoyo Pongoliu, menjelaskan bahwa pemenuhan administrasi mnjadi syarat mutlak dalam aplikasi OSS yang terintegrasi dengan berbagai instansi. Mulai dari pembuatan akun OSS, pajak, Sartek BPKH, DLHK & BWS, kesesuain tata ruang, penyusunan dokumen lingkungan, hingga RKPTL dari BPN setempat.
“Beberapa hari yang lalu kami sudah mengundang seluruh pemohon atau koperasi tersebut untuk sosialisasi kemudahan dan mempertemukan dengan instansi terkait langsung sekaligus inisiasi pembentukan tim percepatan IPR. Pada prinsipnya kami terus bekerja untuk memantapkan legalitas pertambangan di Gorontalo,” ujar Wardoyo, Selasa (13/1/2026).
Langkah ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat penambang untuk beralih keaktivitas pertambangan yang legal, aman, dan memberikan manfaat ekonomi tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan.
Tim Komunikasi Gubernur