Layanan Publik Pemprov Gorontalo Terbaik Nasional Tahun 2025

GORONTALO, Kominfotik – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) merilis Indeks Pelayanan Publik (IPP) pemerintah daerah se-Indonesia tahun 2025. Gorontalo masuk dalam peringkat 10 besar nasional dan menjadi provinsi dengan IPP tertinggi di Pulau Sulawesi yakni 4,48 poin dan meraih predikat Sangat Baik.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2026. Capaian ini melampaui target nasional tahun 2025 yaitu 3,68 dan target RPJMD tahun 2025 yaitu 4,12.

“Alhamdulillah IPP Provinsi Gorontalo tahun 2025 melampaui target, bahkan masuk dalam peringkat 10 besar nasional. Pencapaian ini berkat arahan bapak Gubernur Gusnar Ismail, Wagub Idah Syahidah Rusli Habibie, pak Sekda, serta dukungan seluruh OPD,” kata Plt. Kepala Biro Organisasi setda Provinsi Gorontalo, Heriyanto Uwete, Sabtu (10/1/2026).

Heriyanto menjelaskan, terdapat enam aspek yang menjadi indikator keberhasilan pelayanan publik, yaitu kebijakan pelayanan, profesionalisme sumber daya manusia, sarana dan prasarana, sistem informasi pelayanan publik, konsultasi dan pengaduan, serta inovasi. Ia menuturkan bahwa IPP menjadi salah satu indikator yang mengukur keberhasilan capaian Asta Cita ke-7 misi Presiden dan Wakil Presiden yang menjadi Prioritas Nasional yang tertuang dalam RPJMN Nasional 2025-2029.

Lebih lanjut Plt. Kepala Biro Organisasi menambahkan, IPP juga menjadi salah satu indikator keberhasilan sasaran prioritas Gubernur dan Wakil Gubernur yang tertuang dalam RPJMD Pemerintah Provinsi Gorontalo tahun 2025-2030. Hasil IPP ini telah melalui proses pengolahan, validasi, dan penentuan akhir oleh Tim Evaluator KemenPAN-RB.

Heriyanto mengatakan, evaluasi ini dilakukan terhadap unit lokus evaluasi nasional pada perangkat daerah yaitu Dinas Sosial Provinsi Gorontalo dan RSUD dr. Hasri Ainun Habibie. Evaluasi juga dilakukan secara mandiri oleh Tim Evaluator Biro Organisasi terhadap 48 unit lokus Perangkat Daerah dan UPTD pada Pemerintah Provinsi Gorontalo yang hasilnya telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Gorontalo Nomor 409/5/XII/2025.

“Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh unit lokus evaluasi yang telah menerapkan aspek pelayanan publik dan menyampaikan dokumentasi ke sistem pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik nasional,” pungkasnya.

Pewarta : PPID Biro Organisasi
Editor : Haris

Bagikan Berita

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp

ARSIP BERITA

KATEGORI