
Kota Gorontalo, Kominfotik – Pemerintah Provinsi Gorontalo menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Gorontalo untuk tahun 2026 di angka Rp3.405.144 atau naik 5,7 persen dari jumlah UMP tahun 2025 sebesar Rp3.221.731. Penetapan ini disampaikan oleh Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail melalui konferensi pers yang berlangsung di aula rumah jabatan Gubernur, Senin (22/12/2025).
Penetapan UMP tersebut berdasarkan amanah PP. 49 tahun 2025 pasal 26 yang menyatakan Gubernur wajib menetapkan UMP dan Upah Minimum Sektoral (UMS). Sebelum ditetapkan Gubernur, Besaran UMP tahun 2026 Provinsi Gorontalo dibahas melalui Dewan Pengupahan Provinsi yang menghasilkan tiga alternatif besaran UMP yang direkomendasikan oleh unsur pekerja, unsur pengusaha dan unsur pemerintahan yang digunakan sekarang.
Gubernur Gusnar menyampaikan kenaikan UMP Tahun 2026 berdasarkan kebutuhan hidup layak (KHL) di masing-masing Provinsi. Khusus untuk Provinsi Gorontalo angka KHL berada pada jumlah Rp3.398.395.
“Kami menetapkan UMP Tahun 2026 berada pada angka Rp3.405.144, bila dibandingkan dengan UMP tahun 2025, maka terdapat kenaikan kurang lebih Rp183.413 atau naik 5,7 persen, sehingga angka UMP ini berada diatas kebutuhan hidup layak masyarakat Provinsi Gorontalo” kata Gusnar.
Lebih lanjut Penetapan juga mengikuti formula perhitungan dari pemerintah pusat yang mengombinasikan angka inflasi, pertumbuhan ekonomi dan nilai alfa dalam rentang 0,5 hingga 0,9 yang mencerminkan gabungan berbagi kebutuhan hidup layak seperti konsumsi rumah tangga, makanan kesehatan dan pendidikan. Gubernur Gusnar berharap penetapan besaran UMP tersebut berlaku di kabupaten/kota di Gorontalo.
“Semoga Ketetapan UMP ini menjadi pedoman bagi dunia usaha dan dunia kerja serta pemerintah dan masyarakat di Provinsi Gorontalo” ujar Gusnar.
Kewajiban pembayaran UMP tersebut dikecualikan bagi usaha mikro dan usaha kecil. Upah minimumnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja sekurang-kurangnya 50 persen dari batas KHL.
Penetapan ini juga diharapkan dipatuhi oleh seluruh pengusaha dan dilarang membayar lebih rendah dari jumlah UMP yang ditetapkan. Ketidakpatuhan atas penerapan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pewarta: Ryan