Gubernur Gusnar Dukung Penerapan Pidana Kerja Sosial Mulai 2026

Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dilakukan oleh Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail bersama Kepala Kejaksaan tinggi Gorontalo Riyono dan disaksikan oleh Koordinator Jaksa Agung Muda, Tindak pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia Darmukit. (Foto – Ryan Diskominfotik).

Kota Gorontalo, Kominfotik — Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail, menyatakan dukungan penuh terhadap penerapan Pidana Kerja Sosial yang direncanakan mulai diberlakukan pada tahun 2026. Dukungan tersebut disampaikan dalam kegiatan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Daerah, Kejaksaan, dan Jamkrindo. Penandatanganan MoU tersebut berlangsung di Aula Rumah Jabatan Gubernur Gorontalo, Senin (22/12/2025).

Kerja sama ini menjadi langkah awal dalam mempersiapkan penerapan Pidana Kerja Sosial agar dapat berjalan efektif dan memberi manfaat bagi masyarakat.

Pidana kerja sosial adalah alternatif pidana penjara jangka pendek dalam hukum Indonesia yang diatur dalam KUHP Baru (UU No. 1/2023) (Pasal 65 & 85). Sanksi diterapkan untuk tindak pidana dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun atau denda tinggi. Tujuannya merehabilitasi pelaku, mengurangi lapas, dan memberi kontribusi positif ke masyarakat.

Gubernur Gusnar menyebut Pidana Kerja Sosial sebagai sebuah terobosan hukum baru yang masih belum banyak dipahami oleh masyarakat. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya persiapan sejak dini agar pelaksanaannya dapat berjalan optimal saat diberlakukan nanti.

“Ini adalah barang baru di tengah masyarakat. Karena itu, perlu disiapkan dengan matang sejak sekarang agar pada tahun 2026 dapat diimplementasikan dengan sebaik-baiknya,” ujar Gusnar.

Menurutnya, tantangan utama ke depan terletak pada dua aspek penting, yakni sosialisasi dan implementasi. Sosialisasi akan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah kabupaten dan kota, sementara implementasi teknis akan merujuk pada kewenangan jajaran kejaksaan sesuai regulasi yang berlaku.

Gubernur Gusnar juga menegaskan bahwa keberhasilan program ini sangat bergantung pada koordinasi yang kuat antar lembaga. Ia optimistis, jika seluruh pihak menjalankan peran masing-masing dengan jelas, maka Pidana Kerja Sosial akan memberi manfaat nyata bagi masyarakat Gorontalo.

Dalam kesempatan tersebut, Gusnar turut mengapresiasi keterlibatan Jamkrindo yang dinilai memberikan dukungan penting, tidak hanya dari sisi hukum, tetapi juga dalam aspek pemberdayaan masyarakat dan pendanaan pelaksanaan kerja sosial.

“Di tengah keterbatasan anggaran pemerintah, kita tidak boleh minim terobosan. Kolaborasi ini menjadi alternatif solusi yang sesuai dengan regulasi,” jelasnya.

Gusnar menutup sambutannya dengan menyampaikan terima kasih kepada seluruh jajaran Kejaksaan, pemerintah daerah, serta pihak-pihak terkait yang telah berkolaborasi dalam mewujudkan program tersebut. Ia berharap kerja sama ini membawa manfaat bagi seluruh masyarakat Provinsi Gorontalo.

Pewarta : Nadya

Editor : Isam

 

Bagikan Berita

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp

ARSIP BERITA

KATEGORI