
Kota Gorontalo, Kominfotik — Pemerintah Provinsi Gorontalo mempercepat pemenuhan dokumen Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) 2025 lewat rapat evaluasi yang digelar di Aula Rujab Gubernur, Jumat malam (21/11/2025). Rapat dipimpin Gubernur Gusnar Ismail, didampingi Sekdaprov Sofian Ibrahim dan Inspektur Daerah Zukri Suratinojo, untuk memastikan seluruh OPD menuntaskan kewajiban sesuai tenggat yang ditetapkan KPK.
Inspektur Daerah Zukri Suratinojo melaporkan, hingga Jumat pukul 14.00 WITA, progres MCSP Gorontalo tercatat 59,9 persen, meningkat tajam dari 36 persen saat kedatangan tim KPK dua pekan sebelumnya. Dari total 658 dokumen, 518 telah diunggah, 322 diterima, 23 ditolak, dan 173 masih dalam proses verifikasi KPK.
“Nah bobot yang belum besar itu ada di area PBJ. Artinya kalau PBJ ini bisa sempurna 108 dokumen dipenuhi semuanya mungkin akan mempengaruhi capaian MCSP kita. Kemudian disusul area perencanaan, penganggaran, APIP, dan seterusnya,” kata Zukri.
Pada 2025, jumlah dokumen yang dipersyaratkan melonjak signifikan, dari 346 dokumen di tahun 2024, menjadi 658 dokumen dengan bobot berbeda tiap area. Beberapa area memiliki beban penilaian besar, utamanya Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) yang memuat 108 dokumen.
Zukri memaparkan capaian setiap area per 20 November meliputi Perencanaan 68,5 persen, Pelayanan Publik 70 persen, PBJ 67,6 persen, dan Manajemen ASN 60,7 persen. Kemudian, Penganggaran 59,4 persen, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah 57,3 persen, Barang Milik Daerah 53,5 persen, dan Optimalisasi Pajak Daerah di angka 14,3 persen.
Ia menegaskan sebagian dokumen masih menunggu unggahan OPD dan beberapa dokumen dinyatakan tidak dapat dipenuhi karena alasan teknis, termasuk dokumen review manajemen ASN yang sebelumnya tidak dilaksanakan akibat penyesuaian anggaran. Inspektorat meminta dukungan percepatan penandatanganan Fakta Integritas baru oleh seluruh pimpinan OPD sesuai permintaan KPK.
“Jika seluruh dokumen yang belum diunggah dapat dipenuhi, dan 173 dokumen yang belum diverifikasi diterima KPK, nilai kita bisa mencapai 96,26 persen. KPK juga telah memperpanjang batas waktu pemenuhan dokumen hingga 5 Desember 2025,” kata Zukri.
Sementara itu, Gubernur Gusnar Ismail mendorong seluruh OPD mempercepat pemenuhan dokumen sesuai tenggat dengan 140 dokumen yang belum diunggah. Ia menargetkan progres pengunggahan bisa mencapai 72 persen pada tanggal 26 November.
“Ini memang ada di tangan KPK, urusan kita adalah mengunggah saja dulu, bisa jadi kalau sudah saatnya bisa lebih dari angka 173 yang kita tunggu verifikasinya. Peluangnya besar ini, kita dorong masing-masing OPD untuk menggunggah yang masih ada kurang lebih 140 dokumen,,” kata Gusnar.
Selain MCSP, Inspektorat turut menyampaikan perkembangan pelaksanaan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK). Dari total 261 paket pengadaan, 171 paket belum dinilai oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di OPD. Beberapa dinas dengan jumlah paket belum dinilai cukup besar antara lain Dinas Pendidikan (80 paket) dan Dinas PUPR (73 paket).
Pada sesi laporan LHKPN, Inspektorat menyebutkan hampir seluruh wajib lapor telah memenuhi kewajiban, tersisa empat pejabat yang belum melaporkan dan 90 pegawai yang datanya belum lengkap. Inspektorat juga menyiapkan sosialisasi penggunaan aplikasi Coretax untuk pelaporan SPT di tahun 2026.
Pewarta : Mila