Sekdaprov Gorontalo Bahas Aspirasi Tenaga Administrasi Sekolah

Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo Sofian Ibrahim saat audiensi bersama perwakilan PPPK Paruh Waktu tenaga administrasi SMA/SMK/SLB di Aula Rudis Sekda, Kamis (20/11/2025). (Foto : Mila)

Kota Gorontalo, Kominfotik — Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo Sofian Ibrahim, bertemu dengan perwakilan PPPK Paruh Waktu tenaga administrasi SMA/SMK/SLB dalam audiensi yang digelar di Aula Rudis Sekda, Kamis (20/11/2025). Pertemuan yang turut dihadiri Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rusli W. Nusi ini, membahas aspirasi terkait perbedaan Surat Perjanjian Kerja (SPK) dan nominal gaji tenaga administrasi paruh waktu di sekolah.

Perwakilan tenaga administrasi menyampaikan dua pokok aspirasi dengan menyoroti perbedaan SPK antara tenaga administrasi paruh waktu di sekolah dan yang bertugas di dinas. Mereka juga berharap adanya penyetaraan gaji agar tidak terjadi kesenjangan antara pegawai paruh waktu dengan beban kerja yang sama.

Menanggapi hal tersebut, Sekdaprov Sofian menjelaskan bahwa standar pemberian gaji PPPK paruh waktu saat ini masih mengacu pada ketentuan yang berlaku. Ia mengakui perlunya diskusi lanjutan untuk kajian penyesuaian, terutama melihat komposisi penerimaan gaji antara dinas dan sekolah.

“Melihat komposisi yang diterima di dinas maupun di sekolah-sekolah, saya kira memang perlu ada diskusi lebih lanjut untuk melakukan penyesuaian. Memang belum tahun depan, karena dana transfer ke daerah kita dipotong besar. Sehingga mungkin ke depan kita akan coba diskusikan dengan pihak dinas, kita akan coba cari kebijakan sehingga nantinya secara bertahap kita akan lakukan penyesuaian-penyesuaian,” jelas Sofian.

Namun, penyesuaian belum dapat dilakukan tahun depan karena adanya pemotongan Dana Transfer ke Daerah (TKD). Pemerintah daerah akan mencari alternatif kebijakan dan membahasnya secara teknis agar penyesuaian bisa dilakukan secara bertahap.

Sofian juga menyoroti isu krusial terkait guru SLB yang terdampak peralihan dari database PTT atau tenaga kontrak ke status paruh waktu. Ia mengatakan, beberapa guru SLB tidak memenuhi syarat linearitas ijazah sehingga dialihkan menjadi tenaga teknis atau tenaga administrasi sekolah, yang berdampak pada penurunan nominal gaji.

“Perlu kita ajukan dari sisi kebijakan kepada pemerintah pusat lewat BKN maupun MENPAN. Karena Gorontalo kan sebetulnya kekurangan guru SLB dan menjadi guru SLB ini butuh spesifikasi khusus,” kata Sofian.

Ia menegaskan bahwa Gorontalo masih kekurangan guru SLB dan profesi tersebut membutuhkan kompetensi khusus. Pemerintah daerah berencana mendorong agar guru SLB yang kini menjadi tenaga administrasi dapat kembali ke jabatan fungsional sehingga bisa mengajar lagi.

“Ke depan kita akan dorong rekan-rekan guru SLB ini jadi tenaga fungsional sehingga mereka bisa mengajar kembali di SLB,” kata Sofian.

Sesuai Standar Biaya Umum (SBU) Provinsi Gorontalo, besaran gaji PPPK paruh waktu di satuan pendidikan berbeda dengan yang diterima tenaga administrasi di OPD. Tenaga Administrasi Sekolah (TAS) menerima Rp1.200.000 per bulan untuk lulusan S1 dan Rp950.000 untuk non-S1, sedangkan tenaga administrasi OPD menerima gaji harian, masing-masing Rp120.000 untuk S1/S2, Rp115.000 untuk D3, dan Rp110.000 untuk SMA.

Adapun Pagu Belanja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Gorontalo tercatat sebesar Rp534,06 miliar pada tahun 2025 dan turun menjadi Rp511,61 miliar pada tahun 2026, sehingga penyesuaian anggaran ke depan perlu dilakukan secara bertahap.

Pewarta : Mila

Bagikan Berita

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp

ARSIP BERITA

KATEGORI