Sekdaprov Gorontalo: Penataan OPD untuk Pemerintahan Efisien dan Adaptif

Rapat fasilitasi tindak lanjut penataan perangkat daerah yang dibuka langsung oleh Sekdaprov Sofian Ibrahim di Kantor Inspektorat Provinsi Gorontalo, Kamis (23/10/2025). (Foto : Mila)

Kota Gorontalo, Kominfotik – Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo Sofian Ibrahim, menegaskan bahwa penataan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) perangkat daerah bukan sekadar perubahan nama atau penggabungan instansi. Langkah ini merupakan upaya strategis untuk membangun tata kelola pemerintahan yang lebih efisien, efektif, dan adaptif terhadap kebutuhan pembangunan daerah.

Hal itu disampaikannya saat membuka rapat fasilitasi tindak lanjut penataan perangkat daerah di Kantor Inspektorat Provinsi Gorontalo, Kamis (23/10/2025). Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari BKD, Biro Organisasi, dan perangkat daerah terkait.

“Kita ingin memastikan organisasi perangkat daerah ini benar-benar mendukung prioritas pembangunan, bukan sekadar struktur administratif,” ujar Sofian.

Dalam penataan ini, jumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berkurang dari 29 menjadi 27 setelah melalui pembahasan bersama DPRD dan harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM serta rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri. Perubahan tersebut mencakup restrukturisasi, penggabungan, dan pembentukan OPD baru sesuai kebutuhan urusan pemerintahan daerah.

 

Beberapa perubahan signifikan antara lain penggabungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan Dinas Sosial menjadi Dinas Sosial, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil, serta penggabungan Dinas Pertanian dan Dinas Ketahanan Pangan menjadi Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura. Selain itu, Dinas Kominfo kini menjadi tipe A dengan penambahan bidang persandian, sementara BKD dan BPSDM digabung menjadi Badan Pengembangan SDM dan Kepegawaian.

Sofian meminta seluruh kepala OPD untuk segera menyiapkan dokumen pendukung seperti analisis jabatan, analisis beban kerja, dan struktur organisasi tanpa menunggu penetapan perda. Ia menilai percepatan ini penting agar transisi kelembagaan berjalan lancar.

Sofian juga menjelaskan, perubahan ini diharapkan mampu memperkuat integrasi program pembangunan daerah. Pembenahan kelembagaan menjadi kunci agar kinerja pemerintahan lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Ini bukan soal suka atau tidak suka, tapi soal kebutuhan birokrasi agar lebih adaptif dan produktif,” ujarnya.

Pemprov Gorontalo menargetkan seluruh regulasi penataan OPD dapat rampung sebelum akhir tahun 2025. Dengan demikian, pelantikan pejabat struktural pada struktur baru dapat dilaksanakan mulai Januari 2026.

Pewarta : Rini/Mila

Bagikan Berita

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp

ARSIP BERITA

KATEGORI