Seluruh Daerah Diminta Percepat Sertifikasi NKV dan Halal di RPH

Rapat inflasi daerah dirangkaikan dengan pembahasan kebersihan dan kesehatan dalam pengolahan hewan ternak untuk pangan dengan evaluasi dukungan pemerintah daerah dalam program 3 juta rumah secara virtual, diikuti Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo Sofian Ibrahim, di Ruang Oval, Gubernuran, Senin (13/9/2025). (Foto : Mila

Kota Gorontalo, Kominfotik — Seluruh daerah diminta agar mendorong percepatan sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV) dan sertifikasi halal bagi Rumah Potong Hewan (RPH). Langkah ini bertujuan memastikan produk daging yang beredar di masyarakat memenuhi standar Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH).

Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Agung Suganda pada rapat pengendalian inflasi yang dipimpin Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian secara virtual, Senin (13/10/2025). Rapat ini turut diikuti seluruh kepala daerah, termasuk Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo Sofian Ibrahim.

“Produk segar asal hewan seperti daging, susu, dan telur merupakan sumber protein hewani bergizi tinggi yang sangat dibutuhkan masyarakat. Namun produk ini juga rentan terhadap kontaminasi biologis, kimia, dan fisik. Karena itu, penjaminan aspek kebersihan dan kesehatan menjadi hal yang sangat penting dalam seluruh rantai pasok,” ujar Agung.

Berdasarkan data Kementan per 1 Agustus 2025, terdapat 591 unit RPH ruminansia di seluruh Indonesia terdiri atas 521 milik pemerintah daerah dan 70 milik swasta. Dari jumlah tersebut, baru 167 unit atau 32,05 persen yang memiliki sertifikat NKV, 312 unit 52,8 persen memiliki sertifikat halal, dan hanya 157 unit atau 30 persen yang memiliki keduanya. Sementara itu, untuk RPH unggas dari total 398 unit, baru 54 unit (13,4 persen) yang memiliki sertifikat NKV, 229 unit (57,5 persen) bersertifikat halal, dan 188 unit (47,2 persen) telah memiliki keduanya.

“Data ini menunjukkan bahwa sebagian besar daging yang beredar masih belum sepenuhnya dapat dijamin aspek kebersihan, kesehatan, dan kehalalannya. Ini menjadi tantangan besar bagi kita semua,” tegas Agung.

Agung juga mengungkapkan beberapa kendala yang dihadapi dalam proses sertifikasi, di antaranya keterbatasan fasilitas dan sumber daya manusia, kurangnya kesadaran manajemen RPH, serta keterbatasan anggaran daerah. Selain itu, alokasi DAK fisik untuk pembangunan dan renovasi RPH tidak tersedia setiap tahun.

Sebagai upaya percepatan, Menteri Dalam Negeri telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.4.4.1-1627-SJ tentang Pengelolaan RPH Ruminansia dan Unggas pada 2 April 2024. Surat edaran tersebut meminta seluruh kepala daerah Membentuk RPH yang memenuhi standar Mendorong percepatan penerbitan sertifikat NKV dan halal Mengoptimalkan anggaran daerah untuk pembinaan dan pengelolaan RPH.

“Kami berharap melalui kerja sama lintas kementerian dan lembaga, RPH yang belum memiliki sertifikat NKV dan halal dapat segera memenuhi persyaratan teknis dan administratifnya. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh jaminan bahwa daging yang dikonsumsi aman, sehat, utuh, dan halal,” tutupnya.

Penjaminan kebersihan dan kesehatan produk hewan diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014, yang mewajibkan pemerintah dan pemerintah daerah menjamin produk hewan yang Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH) serta menerapkan standar higiene dan sanitasi dalam seluruh kegiatan penanganan hewan, termasuk di Rumah Potong Hewan (RPH).

Ketentuan tersebut menjadi dasar penerapan Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV) yang menjamin produk hewan diolah di tempat yang memenuhi standar higiene dan sanitasi. Sertifikasi ini memastikan produk hewan memenuhi prinsip Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH), yakni bebas dari bahaya, bergizi, tidak tercampur bahan lain, serta disembelih sesuai syariat Islam.

Pewarta : Nadia/Mila

Bagikan Berita

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp

ARSIP BERITA

KATEGORI