Sekdaprov Gorontalo Dorong Percepatan RTRW untuk Pembangunan Pohuwato

Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo Sofian Ibrahim saat membuka rapat Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Daerah, di Rumah Jabatan Sekda, Kamis (9/10/2025). (Foto : Lani)

Kota Gorontalo, Kominfotik – Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo Sofian Ibrahim mendorong percepatan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pohuwato tahun 2025-2044. Finalisasi RTRW dinilai sangat mendesak sebagai payung hukum utama untuk menjamin semua rencana dan program pembangunan dapat berjalan dengan legalitas yang jelas dan terencana.

Rencana pembangunan yang ambisius di daerah harus memiliki payung hukum yang kuat dan jelas. Tanpa RTRW yang valid, program-program pembangunan akan berjalan tanpa legalitas dan berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari.

“Landasanya itu, pembangunan ini tidak boleh bergerak autopilot, kalau istilahnya sekarang. Sehingga ada hal yang harus memayungi itu adalah rencana tata ruang wilayah,” tegas Sofian pada acara Evaluasi Tata Ruang Daerah, di Rumah Jabatan Sekda, Kamis (9/10/2025).

Tujuan utama dari percepatan penetapan RTRW adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, geliat pembangunan, dan memastikan daerah menjadi lebih maju sehingga masyarakat lebih sejahtera. Kabupaten Pohuwato sebagai salah satu daerah yang menunjukkan percepatan pembangunan.

Penyelesaian RTRW juga menjadi prioritas agar pembangunan yang cepat dan masif tersebut tidak menimbulkan konflik pemanfaatan ruang dan tetap memperhatikan aspek keberlanjutan. RTRW akan berfungsi sebagai pejamin bahwa semua mimpi besar pembangunan daerah telah berbasis pada perencanaan yang matang dan legal.

Selain fungsi utamanya sebagai payung hukum pembangunan, RTRW juga memiliki peran vital untuk mengakomodir instalansi ketahanan daerah. Dokumen perencanaan tata ruang ini juga sangat penting dalam aspek mitigasi bencana di Kabupaten Pohuwato.

“Kita boleh punya mimpi-mimpi besar dalam membangun daerah. Namun, itu berbasis rencana tata ruangnya supaya tidak ke mana-mana,” kata Sofian

Setelah evaluasi ini, diharapkan ranperda RTRW Kabupaten Pohuwato dapat segera ditetapkan. Penetapan ini akan membuka jalan bagi pemerintah daerah untuk menindaklanjuti dengan dokumen perencanaan lainnya.

Pewarta : Diva

Editor : Isam

Bagikan Berita

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp

ARSIP BERITA

KATEGORI