
Kab. Gorontalo Utara, Kominfotik – Desa Nanati Jaya, Kecamatan Gentuma Raya, Kabupaten Gorontalo Utara, menjadi salah satu dari tiga desa yang dinilai sebagai percontohan desa antikorupsi di Provinsi Gorontalo. Program kerja sama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan pemerintahan daerah ini dinilai oleh Tim Replikasi Desa Antikorupsi, Selasa (7/10/2025).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Gorontalo Utara Nurjanah Hasan Yusuf, Asisten III Setda Provinsi Gorontalo Misranda Nalole, Camat Gentuma Raya, serta Tim Penilai Provinsi dari unsur Inspektorat, Dinas PMD, dan Dinas Kominfotik. Turut hadir Tim Penilai Kabupaten Gorontalo Utara, LSM, BPD, serta masyarakat Desa Nanati Jaya.
Dalam sambutannya, Asisten III Setda Provinsi Gorontalo Misranda Nalole menyampaikan bahwa Desa Nanati Jaya terpilih setelah melewati tahapan seleksi dari 15 desa di lima kabupaten. Desa ini dinilai memenuhi berbagai indikator administratif dan faktual yang ditetapkan KPK dalam program replikasi desa antikorupsi.
“Alhamdulillah Desa Nanati Jaya termasuk dari tiga desa yang mewakili Provinsi Gorontalo. Kami datang untuk memverifikasi kebenaran data yang telah diunggah, apakah sesuai dengan kondisi di lapangan,” jelas Misranda.
Misranda juga menekankan pentingnya peran dan komitmen pimpinan daerah dalam mendorong budaya antikorupsi di desa. Ia menilai dukungan Wakil Bupati Gorontalo Utara beserta jajaran merupakan faktor penting dalam menjadikan Desa Nanati Jaya sebagai contoh bagi desa lainnya.
Penilaian dilakukan melalui sejumlah tahapan, dimulai dari sesi tanya jawab dengan Pemerintah Desa, BPD, dan lembaga mitra desa. Verifikasi dokumen pemenuhan indikator, hingga kunjungan langsung ke masyarakat untuk memastikan kesesuaian fakta dengan data yang disampaikan.
Penilaian ini merupakan bagian dari rangkaian kunjungan Tim Replikasi Desa Antikorupsi di tiga desa di Provinsi Gorontalo. Setelah Desa Nanati Jaya, penilaian dilanjutkan ke Desa Iloponu, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo pada 8 Oktober, dan Desa Toto Utara, Kecamatan Tilongkabila, Kabupaten Bone Bolango pada 9 Oktober 2025.
Tim penilai terdiri dari unsur Inspektorat, Dinas PMD, dan Dinas Kominfotik Provinsi Gorontalo serta kabupaten setempat. Seluruh desa yang menjadi lokus penilaian wajib mengunggah dokumen pendukung paling lambat satu hari sebelum jadwal kunjungan.
Pewarta : Mila
Editor : Isam