321 Pekerja Rentan di Asparaga Terima Kartu BPJS Ketenagakerjaan

Foto bersama pekerja rentan penerima kartu BPJS Ketenagakerjaan dengan Gubernur Gusnar Ismail di aula Kantor Desa Tiohu, Kecamatan Asparaga, Kabupaten Gorontalo, Selasa (7/10/2025). (Foto : Haris)

KABUPATEN GORONTALO, Kominfotik – Sebanyak 321 warga Desa Tiohu dan Olimohulo, Kecamatan Asparaga, Kabupaten Gorontalo, menerima kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, Selasa (7/10/2025). Kartu BPJS Ketenagakerjaan yang diserahkan langsung oleh Gubernur Gusnar Ismail itu merupakan program Pemerintah Provinsi Gorontalo bagi para pekerja rentan bukan penerima upah.

Pada tahap awal program ini, Pemprov Gorontalo memberikan perlindungan kepada 3.900 pekerja rentan. Nilai premi yang menjadi tanggungan Pemprov Gorontalo sebesar Rp16.800.

“Kartu BPJS Ketenagakerjaan ini sangat berguna bagi bapak ibu sekalian. Jika terjadi kecelakaan kerja tunjukan kartu itu, semua akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan. Kartu itu sudah dibayar oleh Pemprov Gorontalo atas restu dan aspirasi dari pada anggota DPRD,” kata Gusnar.

Berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja, ESDM, dan Transmigrasi, jumlah pekerja rentan bukan penerima upah di Provinsi Gorontalo hampir mencapai 400 ribu orang. Dari jumlah itu, pekerja yang sudah terlindungi dengan program BPJS Ketenagakerjaan baru mencakup 53 persen.

Manfaat yang bisa dirasakan oleh pekerja rentan yang mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK). Kepala BPJS Ketenagakerjaan Gorontalo Sanco Simanullang menjelaskan, peserta yang mengalami kecelakaan kerja akan mendapatkan biaya perawatan medis gratis tanpa batas sesuai indikasi medis, bahkan hingga rujukan pengobatan ke luar daerah.

“Selama dalam perawatan akan diberikan upah sebesar Rp1 juta per bulan hingga sembuh sampai setahun,” jelas Sanco.

Sementara untuk peserta meninggal dunia dalam bekerja, maka akan mendapatkan santunan sebesar Rp70 juta. Sedangkan yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, ahli waris akan mendapatkan santunan uang tunai sebesar Rp42 juta. Jika keikutsertaannya sudah mencapai tiga tahun, maka ahli waris dari peserta yang meninggal dunia akan mendapat beasiswa pendidikan untuk dua anaknya hingga jenjang S1.

Pada kesempatan itu Gubernur Gusnar Ismail menyerahkan santunan JK kepada ahli waris peserta program BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia. Peserta yang baru sehari mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan itu memperoleh santunan biaya pemakaman sebesar Rp10 juta.

Pewarta : Haris

Bagikan Berita

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp

ARSIP BERITA

KATEGORI