KIP Gorontalo Kabulkan Sebagian Sengketa Informasi Warga Versus KPKNL

Komisi Informasi Provinsi (KIP) Gorontalo saat menggelar sidang sengketa informasi dengan agenda pembacaan putusan bertempat di Kantor Dinas Kominfo dan Statistik, Kamis (25/9/2025).

Kota Gorontalo, Kominfotik – Komisi Informasi Provinsi (KIP) Gorontalo menggelar sidang sengketa informasi dengan agenda pembacaan putusan bertempat di Kantor Dinas Kominfo dan Statistik, Kamis (25/9/2025). Sidang yang dipimpin Majelis Ketua Dr. Kindom Makkulawuzar, S.H, M.H, Majelis Anggota masing-masing Idris Kunte, S.Fil.I dan Iswan Lihawa, S.I.P berlangsung lancar dan dihadiri oleh Pemohon dan Termohon.

Pemohon dalam sengketa tersebut yakni Usman Ridwan, warga Kecamatan Sipatana terhadap Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Gorontalo selaku Termohon. Materi gugatan bermula dari Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah Nomor 909 atas nama Pemohon yang digunakan oleh orang lain sebagai agunan di Bank Sulut Gorontalo (BSG). Belakangan kredit tersebut macet dan agunan dilelang di KPKNL atas permintaan pihak bank.

“Nah si Pemohon meminta beberapa informasi yang dibutuhkan terkait dengan lelang tersebut ke KPKNL, namun pihak Termohon menilai itu adalah Informasi Yang Dikecualikan sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Oleh sebab itu, Pemohon mendaftarkan gugatan, kita sidangkan dan hari ini pembacaan putusan,” kata Komisioner KIP Gorontalo Irwan Karim.

Lebih lanjut katanya, Majelis Komisioner memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan Pemohon dengan pertimbangan bahwa Pemohon merupakan pemilik tanah yang sah yang ingin mencari tahu informasi kredit dan lelang yang digunakan oleh orang lain. Mejalis menilai informasi tersebut wajib diberikan kepada Pemohon dengan memperhatikan ketentuan pengecualian informasi.

“Jadi secara garis besarnya, bahwa dokumen lelang merupakan Informasi yang Dikecualikan sebagaimana dalil Termohon sudah tepat. Dokumen itu tidak bisa diberikan kepada masyarakat umum, namun karena dalam konteks perkara ini Pemohon menjadi orang yang berkepentingan atas sertifikat tanah maka itu menjadi pertimbangan majelis,” bebernya.

Ada enam poin amar putusan yang dibacakan pada persidangan tersebut dengan garis besarnya mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Pertama, menyatakan informasi mengenai waktu, tanggal, nama pemenang lelang, dan nomor surat pengajuan permohonan lelang dari Bank SulutGo Limboto kepada KPKNL atas tanah SHM Nomor 909 Atas Nama Usman Ridwan merupakan informasi yang bisa diakses dan wajib diberikan oleh Termohon kepada Pemohon.

Kedua, menyatakan nomor Sertifikat Hak Tanggungan (SHT) dan Nomor Risalah Lelang yang memuat informasi SHM Nomor 909 Atas Nama Usman Ridwan merupakan informasi yang bisa diakses dan wajib diberikan oleh Termohon kepada Pemohon. Ketiga, menyatakan Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT) sebagai informasi yang bisa diakses dan wajib diberikan oleh Termohon kepada Pemohon sebatas pada substansi administratif (tanggal permohonan, nomor surat, dan nama pemohon), sedangkan bagian yang memuat informasi internal bank dan data pribadi lainnya dikecualikan.

Keempat, selain informasi sebagaimana disebutkan pada diktum 1,2, dan 3 terutama menyangkut data pribadi orang lain merupakan informasi dikecualikan dan wajib dihitamkan. Kelima, menolak permohonan Pemohon untuk selebihnya.

Keenam, memerintahkan Termohon untuk menyerahkan informasi sebagaimana diktum 1,2 dan 3 kepada Pemohon paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap.

Selanjutnya kepada Pemohon dan Termohon diberikan kesempatan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika tidak puas dengan putusan ini paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya putusan. Gugatan dilayangkan setelah memberikan pernyataan secara tertulis sebagaimana tercantum dalam Pasal 48 ayat (1) UU KIP.

Pewarta: Isam

 

Bagikan Berita

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp

ARSIP BERITA

KATEGORI