
Kota Gorontalo, Kominfotik – DPRD Provinsi Gorontalo menetapkan 15 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propem Perda) Tahun 2026. Penetapan itu dilakukan melalui Rapat Paripurna ke-42, Senin (8/9/2025).
Berdasarkan laporan Bapemperda DPRD Provinsi Gorontalo, penyusunan Propam Perda 2026 mengacu pada sejumlah regulasi, termasuk UU Nomor 12 Tahun 2011 dan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018. Penetapan Propam Perda juga dilakukan lebih awal agar selaras dengan proses penyusunan APBD 2026.
Dari total 15 Ranperda yang ditetapkan, sembilan merupakan usulan DPRD, tiga dari pemerintah provinsi, dan tiga lainnya masuk kategori kumulatif terbuka. Keseluruhan Ranperda telah melalui proses pembahasan dan penyaringan berdasarkan skala prioritas.
Ranperda usulan DPRD meliputi kepemudaan, pengarusutamaan gender, pemberdayaan pengusaha lokal, dan penyelenggaraan pendidikan. Juga termasuk revisi perda tentang hari ulang tahun provinsi, lembaga adat, investasi daerah, garis sepadan Danau Limboto, serta pengendalian dan pemanfaatan ruang.
Sementara itu, usulan dari pemerintah provinsi mencakup perubahan susunan perangkat daerah, pengelolaan barang milik daerah, dan pembentukan BUMD Putra Mandiri. Tiga Ranperda kumulatif terbuka meliputi pertanggungjawaban APBD 2025, perubahan APBD 2026, dan APBD tahun 2027.
Bapemperda juga menargetkan lima Ranperda bisa diselesaikan pada akhir 2025. Tiga di antaranya berasal dari Propem Perda dan dua lainnya merupakan prioritas percepatan karena mendesak untuk dibahas.
Sementara itu, Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail menekankan pentingnya Ranperda yang bersifat reformatif, tidak membebani rakyat, dan mudah diimplementasikan. Ia juga mengingatkan agar pembahasan Ranperda melibatkan partisipasi publik secara dua arah melalui forum dengar pendapat. Hal ini dinilai penting untuk mencegah lahirnya aturan yang tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
“Semoga Ranperda yang kita bahas tidak membebani rakyat. Di titik ini perlu kita mengkaji lebih lanjut dan membahas lebih detail agar supaya tidak terdapat pasal-pasal atau aturan yang bisa terjebak pada ujung-ujungnya terjadi pembebanan kepada rakyat, baik secara material maupun immaterial, terutama perasaan dan kepentingan rakyat secara luas,” jelas Gusnar.
Gusnar juga menginformasikan rencana pengajuan Ranperda baru terkait perubahan struktur organisasi perangkat daerah (SOTK). Struktur baru yang sedang dikonsultasikan ke Kemendagri ini akan memangkas jumlah OPD dari 29 menjadi 27.
Pewarta : Mila