GORONTALO, Kominfotik – Komisi Informasi Provinsi (KIP) Gorontalo mengapresiasi BMKG dan pemerintah daerah yang tanggap dalam penyebarluasan informasi bencana alam. Informas kewaspadaan dini Tsunami di Rusia yang disampaikan oleh BMKG dan imbauan pemerintah menjadi sangat penting bagi warga.
Ketua KIP Gorontalo Idris Kunte menilai apa yang dilakukan oleh BMKG dan Pemda di Gorontalo sejalan dengan semangat UU Nomor. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Ia menyebut penyampaian informasi bersifat serta-merta adalah kewajiban badan publik atau instansi pemerintah.
“Informasi bersifat serta-merta sebagaimana diatur dalam Pasal 10 UU KIP Nomor 14 Tahun 2008. Pasal ini menyatakan bahwa Badan Publik wajib mengumumkan secara serta-merta suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum,” kata Idris melalui keterangan tertulis, Rabu (30/7/2025).
Lebih lanjut katanya, informasi serta-merta setidaknya ada tiga jenis yakni informasi darurat berupa bencana alam, kecelakaan atau kejadian lain yang dapat membahayakan keselamatan masyarakat. Berikutnya ada informasi ancaman keamanan dan informasi kesehatan.
“Atas nama lembaga Komisi Informasi Provinsi Gorontalo, kami menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pihak BMKG Gorontalo dan pemerintah daerah yang telah tanggap menunaikan kewajiban dengan menyebarluaskan informasi tentang adanya potensi musibah tsunami demi keselamatan seluruh masyarakat,” pungkasnya.
Pewarta : Isam