
Kota Gorontalo, Kominfotik – Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail menyerahkan bantuan premi asuransi untuk 500 nelayan di kabupaten/kota se Provinsi Gorontalo. Penyerahan dilaksanakan secara simbolis di halaman kantor dinas kelautan dan perikanan, Selasa (29/7/2025).
“Kegiatan Ini merupakan wujud dari implementasi rencana pembangunan jangka menengah daerah yang merupakan janji kami sewaktu pilkada, salah satunya agromaritim, disitu disebutkan nelayan dan mulai dari sekarang ini harus segera direalisasi” Kata Gusnar.
Bantuan premi asuransi kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan tersebut merupakan perlindungan bagi nelayan kecil dan tradisional yang bertujuan memberikan jaminan finansial dari segala resiko kecelakaan kerja, cacat permanen dan kematian dengan maksimal umur penerima 65 tahun. Para penerima dikhususkan untuk yang belum menerima bantuan baik dari Pemprov maupun pemerintah daerah setempat.
Berkaitan dengan perlindungan pekerja, saat menjabat di Lemhanas Gusnar pernah menyarankan Mendagri agar mewajibkan para kepala daerah menjaminkan APBD untuk menganggarkan jaminan perlindungan bagi para tenaga kerja. Hal ini berangkat dari Undang-undang ketenagakerjaan yang menyatakan setiap pekerja yang tidak menerima upah dari perusahaan wajib dilindungi oleh Pemerintah.
“UU ketenagakerjaan ini sudah lama berlangsung tapi angka jaminan belum diatur, maka kementerian tenaga kerja dan BPJS bersama Lemhanas mengkaji itu, disitu bersama mendagri yang juga hadir di rapat, saya bilang wajibkan saja kepala daerah untuk jaminkan mereka punya APBD kasihkan ke para pekerja untuk bayar iuran jaminan tersebut” Ujar Gusnar.
Sementara itu Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Gorontalo Sila Botutihe menyampaikan bantuan premi asuransi untuk nelayan sebelumya dijalankan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sejak tahun 2016. Bantuan tersebut berhenti sejak tahun 2021 dikarenakan pandemi Covid-19 dan dilanjutkan kembali melalui APBD Dinas Perikanan dan Kelautan sejak tahun 2022, dengan total keseluruhan penerima hingga tahun 2025 sebanyak 2095 nelayan.
Lebih lanjut Sila menjelaskan manfaat premi asuransi nelayan mencakup jaminan kecelakaan kerja, santunan sementara yang tidak mampu bekerja, santunan bagi yang cacat dan santunan kematian kerja. Adapun santunan kematian akibat kerja mendapatkan Rp70juta ditambah santunan bantuan beasiswa untuk dua anak dengan maksimal Rp174 juta. Sedangkan jaminan kematian akibat sakit mendapatkan santunan Rp42 juta.
Pewarta : Rian