Gubernur Gusnar Dorong Penataan HGU Tak Produktif untuk Ketahanan Pangan

Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail saat membuka Rapat Koordinasi Awal Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Gorontalo di Ruang Dulohupa, Gubernuran, Kamis (24/7/2025). (Foto : Mila)

Kota Gorontalo, Kominfotik — Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail mendorong penataan kembali lahan-lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang belum dimanfaatkan secara optimal untuk program ketahanan pangan daerah. Hal ini disampaikannya saat membuka Rapat Koordinasi Awal Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Gorontalo di Ruang Dulohupa, Gubernuran, Kamis (24/7/2025). Kegiatan ini turut dihadiri secara daring oleh Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Yulia Jaya Nirmawati.

Dalam sambutannya, Gubernur menekankan bahwa ketahanan pangan merupakan program prioritas nasional maupun daerah. Untuk itu, perluasan dan pemanfaatan lahan menjadi kebutuhan mendesak, terutama untuk komoditas strategis seperti jagung, padi, dan peternakan sapi.

“Kami memerlukan lahan untuk sawah, jagung, peternakan sapi, semua memerlukan lahan. Saya terus terang kurang lebih empat bulan ini terus berusaha untuk memberikan gambaran potensi-potensi ini kepada pihak investor di Jakarta. Bisa dibayangkan kalau HGU yang pernah kita berikan tahun 2013 itu sebagian besar atau setengah lebih belum dimanfaatkan,” jelas Gusnar.

Ia menyoroti bahwa selama ini terdapat anggapan keliru bahwa HGU bersifat seumur hidup bagi pemegangnya. Padahal, menurutnya, ada aturan dan evaluasi berkala yang bisa menjadi dasar untuk pengelolaan ulang.

Untuk itu, Gusnar meminta agar Gugus Tugas Reforma Agraria menyusun data yang lebih rapi dan komprehensif terkait status dan pemanfaatan lahan di Gorontalo. Penataan kembali HGU ini juga menurutnya akan menjadi bagian penting yang tidak hanya menyasar penyelesaian konflik lahan, tetapi juga mendukung perencanaan tata ruang yang berpihak pada kebutuhan rakyat.

“Nanti kita duduk bersama tim kecil menata ini dengan baik agar supaya ketika Gubernur Gorontalo berbicara di berbagai forum terutama yang berkaitan dengan para investor, ini jelas bahwa kita memiliki tanah dengan status sekian ribu hektar,“ tambahnya.

Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Gorontalo Muhammad Nain, dalam laporannya menyebutkan bahwa dari 636 HGU yang terdata di Provinsi Gorontalo, dengan luas total 74.628 hektar, sekitar 40 persen di antaranya diperkirakan terlantar dan sebagian telah diokupasi masyarakat.

Ia juga melaporkan bahwa target redistribusi tanah tahun 2025 di Gorontalo adalah sebanyak 450 bidang, yang tersebar di Kabupaten Gorontalo 300 bidang dan Kabupaten Pohuwato 150 bidang, dengan sumber tanah berasal dari pelepasan kawasan hutan. Sejak tahun 2020 hingga 2024, program legalisasi aset oleh ATR/BPN telah menyelesaikan 11.532 bidang tanah, dan ditargetkan akan terus berlanjut hingga seluruh obyek TORA dapat dituntaskan pada 2026.

“Hal ini yang mendorong Gugus Tugas Reforma Agraria yang tentunya perlu kita mengidentifikasi bidang-bidang tanah yang tidak dimanfaatkan oleh pemegang hak untuk lebih dimanfaatkan untuk mendukung program asta cita Bapak Presiden Republik Indonesia,” ungkap Kanwil ATR/BPN.

Pewarta : Mila

Bagikan Berita

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp

ARSIP BERITA

KATEGORI