DPRD Tetapkan Perda Penyelenggaraan Kesehatan dan Kearsipan  

Penandatanganan Keputusan DPRD dan Penandatanganan Berita Acara Keputusan bersama terkait Dua Ranperda oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo dan Wakil Gubernur Idah Syahidah Rusli Habibie, pada Rapat Paripurna Tingkat II yang digelar di ruang sidang DPRD, Senin (26/5/2025). Foto – Nova Diskominfotik

Kota Gorontalo, Kominfotik – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo menetapkan dua Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna Tingkat II yang digelar di ruang sidang DPRD, Senin (26/5/2025). Kedua produk hukum daerah itu yakni Perda tentang Penyelenggaraan Kesehatan Daerah dan Perda tentang Penyelenggaraan Kearsipan.

Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Bapemperda dan seluruh anggota DPRD yang telah merumuskan dan menetapkan dua regulasi tersebut. Pemprov mendukung proses finalisasi Perda hingga diberi nomor registrasi.

“Atas nama Gubernur Gorontalo, kami menyatakan menerima dan menyetujui kedua ranperda ini untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda),” ungkap Idah dalam sambutannya.

Idah juga menekankan pentingnya penyebarluasan informasi setelah kedua perda ini disahkan dan memperoleh nomor registrasi dari Kementerian Dalam Negeri. Ia mengajak seluruh elemen, khususnya anggota DPRD, untuk aktif mensosialisasikan isi dan tujuan dari perda tersebut kepada masyarakat di daerah pemilihan masing-masing.

“Kepada pimpinan OPD yang terkait, saya berharap perda ini tidak hanya menjadi dokumen formalitas. Lebih dari itu, harus benar-benar dipahami dan dijadikan dasar dalam penyusunan serta pengambilan kebijakan publik,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Gorontalo, Syarifudin Bano, menjelaskan bahwa Ranperda Penyelenggaraan Kesehatan Daerah merupakan inisiatif dari Komisi IV DPRD. Ranperda ini kemudian direspons positif oleh seluruh anggota dewan dan ditetapkan sebagai usulan prakarsa DPRD.

Sedangkan Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan merupakan usulan dari Kepala Daerah. Rancangan ini sempat mengalami dua kali pembahasan, yakni pada tahun 2019 dan kemudian diajukan kembali pada tahun 2024.

“Kedua ranperda ini telah dibahas secara komprehensif oleh panitia khusus sejak periode keanggotaan sebelumnya. Bahkan telah melalui pembicaraan tingkat I dan pembentukan pansus yang dilaksanakan pada 12 Juni 2024,” terang Syarifudin.

Sebagai informasi, kedua Perda tersebut telah memperoleh fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri dengan nomor surat 100.2.1.6/6656/OTDA tertanggal 30 Agustus 2024 untuk ranperda kesehatan, serta nomor 100.2.1.6/6540/OTDA tertanggal 28 Agustus 2024 untuk ranperda kearsipan.

Pewarta: Echin

Editor : Isam

 

Bagikan Berita

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp

ARSIP BERITA

KATEGORI