Diskumperindag Gorontalo Sidak dan Musnahkan Empat Olahan Pangan Mengandung Babi

Diskumperindag Provinsi Gorontalo melakukan sidak terhadap bahan olahan pangan yang di duga mengandung babi di salah satu supermarket di Kota Gorontalo, Kamis (24/4/2025). (Foto : Istimewa)

GORONTALO, Kominfotik – Dinas Koperasi, UMKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskumperindag) Provinsi Gorontalo melakukan inspeksi mendadak dan pemusnahan empat merek olahan pangan yang diduga mengandung babi. Sidak dilakukan selama tiga hari yakni tanggal 23 hingga 25 April 2025.

Sidak olahan pangan tersebut menindaklanjuti press release Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Nomor 242/KB.Halal/HM.1/ 04/2025, tanggal 21 April 2025 yang menyampaikan temuan 9 (sembilan) produk pangan olahan yang mengandung unsur babi (porcine) namun tidak dicantumkan pada label kemasan. Empat diantaranya ditemukan di gudang gudang gerai waralaba dan tidak diedarkan sejak keluarnya press release tersebut.

Empat olahan pangan yang ditemukan tersebut yakni ChompChomp Car Mallow (marshmallow bentuk mobil), ChompChomp Flower Mallow (marshmallow bentuk bunga), ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung (mini marshmallow) dan Hakiki Gelatin – bahan tambahan pangan pembentuk gel.

“Sempat ada di beberapa gerai, namun sejak tanggal 21 April 2025 pasca press realesse dari BPJPH dan BPOM RI telah ditarik dari etalase dan diamankan di gudang penyimpanan oleh masing-masing pengelola atau manajemen, yang selanjutnya dan akan diretur atau dimusnahkan,” kata Kadis Kumperindag Risjon Sunge melalui siaran persnya, Jumat (25/4/2025).

Sidak dilakukan dengan mendatangi pusat pusat perbelanjaan seperti Hypermart, Indo Grosir, Depo Alfa Mart dan Depo Indomaret, gerai-gerai Alfa Mart dan Gerai-gerai Indomaret. Petugas juga mendatangi toko Gelael, Q Mart, toko Murra, dan toko penjual bahan kue yang berlokasi di Kota Gorontalo, Kab. Gorontalo dan Kab. Bone Bolango.

“Kepastian ke-empat jenis bahan olahan pangan yang masuk dalam daftar yang di realesse oleh BPJPH dan BPOM RI tersebut, sudah berada dan diamankan di gudang penyimpanan barang, telah dilihat langsung oleh petugas Pengawas Perdagangan dan PPNS Perdagangan dari Dinas Kumperindag Provinsi Gorontalo yang turun ke lapangan,” sambung Risjon.

Selanjutnya, sebagai langkah konkrit, pada salah satu gerai telah dilakukan pemusnahan bahan olahan pangan yang tidak sesuai ketentuan tersebut pada hari Jumat, 25 April 2025 Pkl 15.15 wita yang disaksikan langsung oleh petugas pengawas perdagangan dan PPNS Perdagangan Dinas Kumprindag Provinsi Gorontalo.

Pada pelaksanaan pengawasan barang beredar yang dilakukan tersebut, Dinas Kumperindag Provinsi Gorontalo menegaskan kepada manajemen super market, mini market, gerai dan toko yang menjual bahan pangan olahan untuk memastikan setiap produk yang dijual memenuhi ketentuan yang berlaku terutama kandungan halalnya.

“Karena masyarakat Gorontalo selaku konsumen yang mayoritas beragama islam. Dinas juga memastikan akan melakukan tindakan kepada penjual yang melanggar ketentuan perundang-undangan.

Untuk optimalisasi dan efektifitas pelaksanaan perlindungan kepada masyarakat atau konsumen, Kepala Dinas Kumperindag Provinsi Gorontalo telah menyampaikan surat kepada Kepala Dinas yang membidangi urusan perdagangan di kota dan kabupaten agar lebih mengintensifkan pelaksanaan pengawasan barang beredar di wilayah masing-masing.

Kepada masyarakat selaku konsumen, Dinas mengharapkan untuk menjadi konsumen cerdas, yang senantiasa memperhatikan dengan seksama barang yang dibeli dan apabila ada yang menyimpang dapat melaporkannya ke Dinas Kumperindag Provinsi Gorontalo atau Dinas yang membidangi urusan perdagangan di Kota dan Kabupaten.

Bagikan Berita

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp

ARSIP BERITA

KATEGORI