
Kota Gorontalo, Kominfotik – Komisi Informasi Provinsi Gorontalo dan Universitas Ichsan (Unisan) menandatangani Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) untuk keterbukaan informasi publik. Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Ketua KIP Idris Kunte dan Rektor Unisan Dr. Hj. Juriko Abdussamad, M.Si di kampus Unisan, Senin (24/2/2025).
Sedikitnya ada 10 ruang lingkup kesepahaman tersebut, diantaranya penyelenggaraan sosialisasi dan pelatihan tentang keterbukaan informasi publik, pengembangan sistem informasi yang transparan dan akuntabel serta pengembangan kurikulum pendidikan yang berfokus pada keterbukaan informasi publik.
“Alhamdulillah hari ini kita melaksanakan MoU dengan Unisan untuk mendorong keterbukaan informasi publik di Gorontalo semakin baik. Kami berharap Perguruan Tinggi lain bisa melakukan hal yang sama sehingga UU Nomor. 14 tahun 2008 tentang KIP ini bisa diketahui oleh masyarakat,” kata Ketua KIP Idris Kunte.
Lebih lanjut katanya, implementasi UU KIP perlu terus didorong sebab meski sudah lebih dari 17 tahun regulasi itu ada, namun pemahaman warga Gorontalo tentang halk mendapatkan informasi masih minim. Lingkungan kampus dengan mahasiswa sebagai elemen utama diharapkan menjadi motor penggeraknya.
“Mereka ini kan nanti mau skripsi, tesis dan sebagainya yang akan butuh data, dokumen dan informasi dari pemerintah. Dengan UU KIP ini mereka punya hak meminta itu, kalau tidak diberi mereka berhak lapor ke KIP bahkan bisa disengketakan di pengadilan jika tidak dilayani,” beber mantan komisioner KPID Gorontalo itu.
Penandatanganan MoU diisi dengan kuliah umum yang disampaikan oleh Ketua KIP Idris Kunte. Turut hadir empat komisioner lain yakni Iswan Lihawa, Irwan Karim, Kindom Makulauzar dan Dedi Idji.
Pewarta : Isam