
GORONTALO, Kominfotik – Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail memberikan tiga arahan penting menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Gorontalo Utara yang diputuskan hari ini.
Melalui pernyataan tertulisnya, Gubernur Gusnar minta semua pihak menerima dan menghormati putusan MK sebagai proses demokrasi yang konstitusional.
“Kepada masyarakat Gorontalo Utara untuk menjaga situasi agar kondusif dan mempercayakan proses PSU kepada penyelenggara (KPU) dan pihak yang berwenang,” kata Gusnar yang saat ini masih melaksanakan retret di Magelang, Jawa Tengah, Senin (24/2/2025).
Poin kedua arahan Gusnar, KPU Gorut diminta untuk segera mempersiapkan secara maksimal untuk melaksanakan amar putusan MK tersebut.
“Ketiga, hal-hal lain yang bersifat teknis dan operasional, KPU Gorut agar berkoordinasi dengan Pj. Bupati dan melaporkan setiap perkembangannya kepada pemerintah provinsi,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahu, MK membacakan putusan tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Gorut sekitar pukul 20.00 WITA.
Salah satu amar putusannya pada poin tujuh yakni “memerintahkan termohon (KPU Kabupaten Gorontalo Utara) untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang tanpa mengikutsertakan Ridwan Yasin, S.H, M.H sebagai Calon Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara tahun 2024 dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara tahun 2024 sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang dilaksanakan paling lama 60 (enam puluh) hari sejak putusan a quo diucapkan dan menetapkan sekaligus pengumuman perolehan suara hasil Pemungutan Suara Ulang tersebut tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah.
Pewarta : Isam