Provinsi Gorontalo Terima Hak Akses Data Regsosek Nasional dari Menteri PPN/Bappenas   

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Suharso Monoarfa saat menyerahkan secara simbolis Hak Akses Data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) untuk Provinsi Gorontalo yang diterima Sekdaprov Sofian Ibrahim, di Jakarta, Kamis, (20/6/2024). (Foto – Zakir BPG)

Jakarta, Kominfotik – Sekretaris Daerah Gorontalo Sofian Ibrahim, menerima Hak Akses Data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) secara simbolis dari Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Suharso Monoarfa. Penyerahan ini dilakukan dalam kegiatan Peluncuran Kolaborasi Pemanfaatan Sistem Data Regsosek bertajuk “Mewujudkan Satu Data menuju Indonesia Emas 2045”, di Gedung Dhanaapla Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2024).

Selain Provinsi Gorontalo, hak akses data Regsosek ini juga diberikan secara simbolis kepada Provinsi Lampung, Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Provinsi Kalimantan Utara. Serta dua Kabupaten yakni Garut dan Kabupaten Halmahera Tengah.

“Jadi Regsosek itu tidak semua bisa akses, kami bersyukur Gorontalo salah satu yang diberikan hak akses Regsosek. Nah kami Pemda yang diberikan satu akun itu bisa mengakses semua data yang kita inginkan, seperti data kesehatan, pendidikan, kemiskinan, stunting, ekonomi dan lainnya. Intinya ini untuk percepatan penanganan permasalahan sosial ekonomi di daerah,” kata Sofian usai acara.

Sebagaimana yang disampaikan Menteri PPN/Kepala Bappenas, lanjut Sekda, Regsosek adalah upaya pemerintah untuk membangun data kependudukan tunggal. Dengan menggunakan data tunggal, pemerintah dapat melaksanakan berbagai program secara terintegrasi, tidak tumpang tindih, dan lebih efisien.

Data Regsosek mencakup informasi kondisi sosial ekonomi termasuk status kesejahteraan yang meliputi kondisi sosial-ekonomi geografis, kondisi kerentanan kelompok penduduk, kondisi sanitasi air bersih, kondisi perumahan, informasi kependudukan, informasi geospasial, lansia, penyandang disabilitas, kesehatan, dan ketenagakerjaan.

“Tadi Pak Menteri juga sampaikan kita bisa tandai, ketika program kemiskinan dilakukan maka kita akan bisa memetakan mana sebetulnya yang bisa dapat program kemiskinan, mana yang tidak, dan seterusnya,” ujarnya.

“Tentu dengan akses yang diberikan kita berharap pemerintah pusat juga bisa update data ini secara continue, karena ini datanya basis data 2023, sekarang sudah 2024. Oleh karena itu kedepan kita berharap pemerintah pusat mengupdate terus-menerus, sehingga kita di daerah termasuk Gorontalo bisa menggunakannya lebih lebih baik lagi kalau sudah terupdate,”sambung Sekdaprov.

Selain pemerintah daerah, hak akses Regsosek ini juga diberikan kepada beberapa perwakilan Lembaga dan Kementerian.

Pewarta : Echin

 

Bagikan Berita

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp

ARSIP BERITA

KATEGORI