Dinas Kominfotik Dorong Kampus Giatkan Diskusi Keterbukaan Informasi Publik

Diskusi keterbukaan informasi publik yang berlangsung di Warkop NKRI di Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo, Jumat (7/6/2024).

Kab. Gorontalo, Kominfotik – Dinas Kominfo dan Statistik (Diskominfotik) mendorong kampus di Gorontalo menggiatkan diskusi tentang keterbukaan informasi publik. Pemahaman tentang hak-hak warga untuk meminta data, informasi dan dokumen dari pemerintah menjadi penting sebagai bagian dari pelayanan publik.

“Atas nama pemerintah provinsi, saya mewakili Pak Kadis Kominfotik, mengapresiasi kampus UNBITA yang malam ini menggelar diskusi tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagai amanah dari UU No. 14 Tahun 2008. Aturan ini meski sudah 15 tahun berlalu, rasa rasanya belum banyak diketahui oleh masyarakat Gorontalo oleh karena itu diskusi semacam ini menjadi penting,” kata Pranata Humas Ahli Muda, Ismail Giu saat menjadi narasumber diskusi yang berlangsung di Warkop NKRI di Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo, Jumat (7/6/2024).

Ia mendorong kegiatan seperti ini terus dilaksanakan di kalangan warga kampus. UU Keterbukaan Informasi Publik menjadi pintu masuk masyarakat untuk mengetahui dan mengawasi jalannya pemerintahan. Pemahaman masyarakat akan mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.

“Di sisi lain, pemerintah di semua tingkatan harus berbenah. Tidak boleh lagi seperti pemerintah zaman dulu yang tertutup kepada masyarakat. Pemerintah harus membuka data dan informasi apa yang akan, sedang, dan telah dikerjakan kepada masyarakat. Tentu dengan ketentuan UU ada informasi yang diberikan secara serta merta, berkala, tersedia setiap saat serta informasi yang dikecualikan,” imbuhnya.

Di tempat yang sama, dosen UNBITA, Misbahuddin Djaba menjelaskan, mahasiswa yang mengikuti diskusi sedang menempuh mata kuliah Manajemen Sistem Informasi Publik. Mahasiswa ingin diajak untuk menyelami bagaimana peran dan fungsi PPID untuk mewujudkan pemerintah yang baik.

“Selama ini adik adik mahasiswa ini mungkin hanya belajar teori di dalam kelas, nah hari ini kami ajak mereka untuk lebih dalam lagi mengetahui apa itu PPID dan hak hak mereka untuk mendapatkan Informasi Publik sesuai amanah UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” kata Misbah.

Mahasiswa UNBITA nampak antiusias mengikuti diskusi. Mereka merasa UU KIP akan membantu khususnya untuk mengakses informasi dan dokumen dalam rangka kebutuhan tugas kuliah dan skripsi. Terlebih jurusan Admistrasi Negara lebih banyak bersinggungan dengan kebijakan dan pelayanan publik.

Pewarta : Isam

Bagikan Berita

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp

ARSIP BERITA

KATEGORI