KOTA GORONTALO, Kominfotik – Tujuh entitas Pemerintah Daerah se-Provinsi Gorontalo menandatangani komitmen bersama untuk melaksanakan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR). Penandatanganan disaksikan oleh Analis Kebijakan Madya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Emida Suparti, usai monitoring dan evaluasi SP4N-LAPOR! di aula rumah jabatan Gubernur Gorontalo, Selasa (21/5/2024).
“Penandatanganan ini adalah komitmen dalam rangka pengelolaan pengaduan yang tujuannya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik seluruh pemerintah daerah di Provinsi Gorontalo,” ujar Emida.
Komitmen yang ditandatangani oleh seluruh perwakilan pemerintah daerah se-Provinsi Gorontalo berisi delapan poin. Poin pertama, bersepakat untuk menggunakan SP4N-LAPOR! sebagai kanal aduan utama selaku aplikasi umum pengaduan nasional dan melakukan konsolidasi data dengan aplikasi yang sejenis. Kedua, membuat Surat Keputusan Gubernur/Bupati/Walikota tentang pengelolaan pengaduan pelayanan publik dan menyusun rencana aksi pengelolaan pengaduan pada level instansi sebagai turunan dari Roadmap SP4N 2020-2024.
Poin ketiga, proaktif dalam peningkatan pengelolaan LAPOR! melalui pelaksanaan monitoring, evaluasi serta pendampingan secara berjenjang dengan melibatkan Ombudsman Perwakilan Provinsi Gorontalo. Keempat, meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dalam pengelolaan LAPOR! yang terdiri dari admin instansi dan pejabat penghubung dalam mengelola pengaduan. Kelima, berkomitmen memberikan tindak lanjut yang berkualitas terhadap seluruh laporan yang diterima dan memanfaatkan data pengaduan melalui LAPOR!
Selanjutnya pada poin keenam, meningkatkan partisipasi publik melalui kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Ketujuh, segala biaya yang timbul akibat dari pelaksanaan kesepakatan bersama ini dianggarkan melalui anggaran Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota yang membidangi pengaduan masing-masing daerah. Poin terakhir atau kedelapan, hasil dari tindak lanjut kesepakatan bersama ini akan dilakukan monev secara berkala oleh Pemerintah Provinsi dan dilaporkan paling lambat 22 Agustus 2024.
“Harapannya pengaduan dikelola dengan baik, kemudian ada komitmen semua pihak yang mengelola SP4N-LAPOR! mulai dari pimpinan, admin, dan pejabat penghubung untuk menindaklanjuti sehingga masyarakat merasa puas,” pungkas Emida.
Pewarta : Haris