Perbup Kewenangan Desa Diminta Perlu Mendapat Perhatian Khusus

Plt Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Provinsi Gorontalo, Yosef P. Koton saat mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Penataan Kewenangan Desa, bertempat di Hotel Fox, Kota Gorontalo, Selasa (7/5/2024). Foto – Istimewa

Kota Gorontalo, Kominfotik- Plt Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Provinsi Gorontalo, Yosef P. Koton, meminta Peraturan Bupati (Perbup) tentang daftar Kewenangan Desa perlu mendapat perhatian khusus bagi stakeholder terkait. Hal ini diutarakannya ketika mewakili Sekretaris Daerah Provinsi menghadiri Rapat Koordinasi Penataan Kewenangan Desa, bertempat di Hotel Fox, Kota Gorontalo, Selasa (7/5/2024).

“Saya berharap Peraturan Bupati tentang daftar kewenangan desa ini perlu mendapat perhatian khusus. Mengingat kewenangan desa merupakan mata rantai dalam proses perencanaan pembangunan desa berdasarkan kewenangan yang dimilikinya,” kata Yosef.

Ia menilai, hal ini sangat penting dilakukan agar dapat diketahui dukungan pemerintah dan pemerintah daerah dalam pembangunan desa melalui urusan penugasan yang diserahkan kepada desa sehingga progres pembangunan desa dapat terpantau dengan baik.

Adapun Kewenangan Desa meliputi kewenangan berdasarkan hak asal-usul, kewenangan lokal berskala desa, kewenangan yang ditugaskan oleh pemerintah pusat, pemerintah provinsi, maupun pemerintah daerah kabupaten/kota. Ada pula kewenenangan yang ditugaskan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan data terkini dari Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Ditjen Bina Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), kabupaten di Provinsi Gorontalo yang sudah menyelesaikan penyusunan Perbup yaitu Kabupaten Gorontalo Utara, dengan Perbup No. 21 Tahun 2021. Dan Kabupaten Bone Bolango dengan Perbup No 2. Tahun 2024.

Selain itu, pada kenyatannya Provinsi Gorontalo sudah mempunyai 4 (Empat) Perbup untuk 4 Kabupaten. Dua kabupaten lainnya adalah Kabupaten Gorontalo, Perbup No 41 Tahun 2017 yang direvisi menjadi Perbup No. 57 Tahun 2019. Juga Kabupaten Pohuwato, Perbup No. 91 Tahun 2018.

Dijelaskan Yosep, kendala dari dua kabupaten ini yaitu belum teregistrasi di Dirjen Bina Pemdes Kemendagri karena tidak melalui fasilitasi oleh Biro Hukum Setda Provinsi Gorontalo. Olehnya, dua kabupaten tersebut diharapkan segera melakukan revisi dan menyesuaikan kembali dengan regulasi Permendagri Nomor 44 Tahun 2016 Tentang Kewenangan Desa.

“Jadi secara keseluruhan untuk Provinsi Gorontalo tinggal Kabupaten Boalemo yang masih dalam proses penyusunan. Melalui Rakortek ini diharapkan sudah menunjukkan peningkatan yang signifikan karena target tahun 2024 seluruh Kabupaten di Provinsi Gorontalo sudah selesai tahapan penyusunan baik itu baru maupun revisi,” pungkasnya.

Kegiatan ini dihadiri oleh PLT Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kepala Dinas PMD se Provinsi Gorontalo dan jajarannya, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi, Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Dukcapil dan PMD Provinsi, dan Kepala Bagian Hukum Provinsi. Serta para pejabat yang membidangi penataan kewenangan desa pada dinas PMD Kabupaten/Kota se-provinsi.

Pewarta : Winda

 

Bagikan Berita

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp

ARSIP BERITA

KATEGORI