Kinerja Penjabat Gubernur Gorontalo Triwulan IV Dievaluasi Irjen Kemendagri 

Penjabat Gubernur Gorontalo Ismail Pakaya saat mengikuti evaluasi pelaksanaan tugas Penjabat Kepala Daerah Triwulan ke – IV, oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Irjen Kemendagri), pada Jum’at (3/5/2024). Foto – Zakir BPG

Kota Gorontalo, Kominfotik – Penjabat Gubernur Gorontalo Ismail Pakaya mengikuti evaluasi pelaksanaan tugas Penjabat Kepala Daerah Triwulan ke – IV, oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Irjen Kemendagri), pada Jum’at (3/5/2024). Proses evaluasi tersebut berlangsung di Gedung Irjen Kemendagri, Gambir, Jakarta Pusat.

Ismail menghadiri kegiatan tersebut didampingi oleh Sekdaprov Gorontalo Sofian Ibrahim, Kepala Inspektorat Daerah Misranda Nalole, serta Kaban Keuangan Sukri Gobel.

Pada evaluasi itu Penjagub memberikan penjelasan terkait beberapa hal yang telah ia lakukan hingga Triwulan IV. Hasil evaluasi itu memberikan gambaran menyeluruh tentang pencapaian, keberlanjutan dan potensi perbaikan yang akan memberikan dampak positif pada tingkat kepuasan masyarakat.

Pendapat penjabat gubernur ditanggapi Irjen Kemendagri, Tomsi Tohir. Ia menyampaikan banyak yang telah dilakukan oleh Penjagub Gorontalo tersebut, tetapi masih ada beberapa catatan yang perlu diperbaiki. Salah satunya adalah penyesuaian data.

Sekdaprov Gorontalo yang saat itu turut mendampingi, membeberkan terdapat beberapa pencapaian yang dimiliki Penjagub Ismail. Selain itu, Sofian juga berharap beberapa penyampaian dan catatan dari Irjen Kemendagri serta tim evaluator dapat sama-sama diperbaiki dan dipenuhi oleh Penjagub. Harapannya Ismail Pakaya dapat melanjutkan jabatan orang nomor satu di Gorontalo.

“Saya kira beberapa catatan tadi penting untuk kita perbaiki, karena kualitas penyajian laporan akan memberikan penjelasan dari sisi apa-apa yang sudah dilakukan oleh pak penjagub. Oleh karena itu, kami memperbaikinya menunjukkan bahwa pak penjagub juga memiliki kinerja dan sudah banyak yang beliau lakukan dan itu bermakna untuk pembangunan daerah,” tutur Sofian.

Diketahui, evaluasi kinerja ini sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 tahun 2023, Pasal 18, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota.

Pewarta : Echin / Zakir BPG

 

Bagikan Berita

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp

ARSIP BERITA

KATEGORI